Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kekesalannya terhadap argumen yang disampaikan pengusaha aplikator ojek online (ojol). Salah satunya mengenai Bantuan Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2025.
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 mengimbau aplikator ojol memberikan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan mitra pengemudi selama 12 bulan terakhir.
BHR ini sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir. Namun, kata Yassierli, saat dia menerima perwakilan perusahaan ojol, mereka bersikeras tidak bisa memenuhi ketentuan pembayaran BHR 20% kepada seluruh pengemudi ojol.
"Saya enggak usah sebutkan perusahaannya, tapi ada yang kekeuh. Mereka bilang 'Pak Menteri ini (BHR 20%) enggak bisa. Kami punya desain begini'," kata Menaker di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat (2/4).
"Salah satu argumentasi yang agak membuat kita kesal dari pengusaha aplikator ojol itu adalah daripada mereka (pengemudi ojol) menganggur pak, kami sudah membantu mereka," ucapnya.
Menurut Menaker, pernyataan seperti itu seolah menjadikan pekerjaan dengan upah rendah sebagai solusi tunggal atas pengangguran. Kemudian, dia menilai pola pikir seperti tersebut menunjukkan kurangnya komitmen perusahaan aplikator terhadap penciptaan pekerjaan yang layak.
Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan bukan satu-satunya institusi yang bertanggung jawab atas hak pekerjaan yang manusiawi, tetapi juga datang dari pelaku usaha.
“Kementerian Ketenagakerjaan menjadi salah satu dari orkestrasi yang besar untuk menciptakan pekerjaan yang lebih baik. Ini menjadi pekerjaan rumah besar untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," pungkasnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, juga berpandangan tanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerjaan yang layak tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban sektor bisnis.
“Atas hak-hak pekerjaan yang layak, bukan hanya negara yang punya tanggung jawab, tetapi juga sektor swasta," imbuhnya.
Atnike menambahkan, pelaku usaha harus menunjukkan komitmen terhadap penghormatan HAM melalui kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah, serta dengan menyusun kebijakan internal yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
“Contohnya adalah kebijakan non-diskriminatif, penghormatan terhadap jam kerja yang layak, jaminan keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutupnya. (E-4)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
Delegasi buruh dan pemerintah kompak memperjuangkan nasib dan hak pekerja platform, termasuk dalam hal ini adalah ojol, di konferensi Organisasi Perburuhan Internasioanl (ILO) di Jenewa.
Delegasi Konferensi Perburuhan Internasional akan membahas berbagai isu yang memiliki signifikansi jangka panjang bagi dunia kerja.
ANGGOTA DPR Komisi VII Zulfikar Suhardi mendorong pemerintah mengkaji ulang aturan terkait tarif potongan biaya jasa aplikator transportasi online dan platform e-commerce kepada mitranya
Menaker, Yassierli, menegaskan pentingnya transformasi sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja memiliki kelemahan secara hukum.
Jumlah pengangguran 4,76% sebagian besar pekerjaan di Indonesia berada di sektor informal yakni hampir 57%, dan akan terus naik.
Jumlah tersebut turun pada 2021 dan 2022. Kemudian, pada 2023 kembali naik dan pada 2024 tercatat ada 77.965 orang yang terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved