Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Finalisasi kenaikan tarif tersebut dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.
“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” imbuhnya.
Terkait kapan kenaikan tarif itu diputuskan dan diterapkan, Aan mengatakan masih akan melakukan beberapa tahapan kajian. Setelah itu, sosialisasi akan dilakukan kepada perusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi (aplikator) ojol.
“Ini proses masih kami teruskan. Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kemenhub juga tengah melakukan kajian terkait tuntutan mitra pengemudi ojol untuk memotong biaya dari aplikasi sebesar 10%.
“Terkait pemotongan 10%, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” kata Aan.
Ia memaparkan, mitra pengemudi di Indonesia saat ini lebih dari 1 juta orang, sementara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di dalam platform sebanyak kurang lebih 25 juta usaha.
“Tentu ini akan disosialisasikan, sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada yang dirugikan. Artinya semua kita akomodir, baik itu dari mitra, dari UMKM, maupun dari aplikator itu sendiri,” tandas Aan. (E-3)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Bagi para driver ojek online (ojol), memilih HP dengan baterai tahan lama adalah hal krusial. Aktivitas seharian yang padat menuntut smartphone dengan daya tahan tinggi,
Biaya pungutan tambahan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Pemerintah berkomitmen segera mencari titik temu mengingat peran penting ojol dalam mendukung perekonomian, baik dari sisi jumlah pekerja maupun kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi.
KEMENTERIAN HAM akan memberi masukan terkait substansi HAM dalam wacana pembentukan regulasi tentang transportasi online dalam UU Transportasi Online.
Delegasi buruh dan pemerintah kompak memperjuangkan nasib dan hak pekerja platform, termasuk dalam hal ini adalah ojol, di konferensi Organisasi Perburuhan Internasioanl (ILO) di Jenewa.
Delegasi Konferensi Perburuhan Internasional akan membahas berbagai isu yang memiliki signifikansi jangka panjang bagi dunia kerja.
ANGGOTA DPR Komisi VII Zulfikar Suhardi mendorong pemerintah mengkaji ulang aturan terkait tarif potongan biaya jasa aplikator transportasi online dan platform e-commerce kepada mitranya
Kementerian HAM akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojek online (Ojol) terkait kemungkinan adanya unsur eksploitasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved