Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) akan memberi masukan terkait substansi HAM dalam wacana pembentukan regulasi tentang transportasi online atau ojek online (ojol) yang akan dituangkan dalam UU Transportasi Online.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan KemenHAM, Munafrizal Manan, usai menerima perwakilan ojol di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (22/5).
Munafrizal mengatakan hasil audiensi Kementerian HAM bersama para pemudi online dan penyedia aplikator akan menjadi rujukan pemerintah dalam melindungi hak asasi para pekerja ojol.
Selain itu, hasil pendalaman terkait ada atau tidaknya unsur eksploitasi dalam sistem pekerja ojol yang sedang dilakukan Kementerian HAM, juga akan diserahkan kepada komisi V DPR apabila dibutuhkan dalam pembentukan UU Transportasi Online.
“Nanti dari hasil tindak lanjut (audiensi) yang kita lakukan ini, khususnya pendalaman dari aspek hak asasi manusianya barangkali bisa kita sampaikan kepada komisi V DPR untuk pengayaan informasi kepada mereka terkait kebijakan transportasi online,” kata Munafrizal.
Lebih lanjut, Munafrizal mengapresiasi langkah cepat DPR dalam merespons penegakan hak-hak para pekerja ojol melalui pembentukan UU Transportasi Online yang kini sudah mulai dibahas.
“Kami mengapresiasi dan mendukung pihak DPR yang sudah mengambil sikap untuk membentuk undang-undang tentang transportasi online,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian HAM akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojol terkait kemungkinan adanya unsur eksploitasi dalam sistem kemitraan antara pekerjaan dan aplikator.
“Kami akan menindaklanjuti penyampaian pengaduan-pengaduan ini dan melakukan pendalaman mengenai aspek-aspek terkait dengan kondisi kerja teman-teman ojol. Kemudian kami akan dalami apakah ada unsur eksploitasi di dalamnya,” ujar Munafrizal.
Munafrizal menjelaskan bahwa selain selain pendalaman unsur eksploitasi, pihaknya juga akan mendalami unsur keadilan dalam kemitraan ojol dengan aplikator.
“Kami dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai ojol itu, mereka juga diperhatikan aspek keamanannya, dan dalam hal mengendarai kendaraan termasuk juga jaminan mereka sebagai yang bekerja,” imbuhnya.
Untuk mendalami hal tersebut, Kementerian HAM juga akan mengajak pihak aplikator beraudiensi untuk mendengar pernyataan mereka supaya informasi yang diterima dapat berimbang.
“Jadi kami juga akan memberikan kesempatan seimbang kepada pihak penyedia aplikator untuk menyampaikan perspektif mereka, dan kami ingin melihat versi (informasi) dari pihak mereka,” katanya.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang berkolaborasi dengan Perum Bulog meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk komunitas ojek daring.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
DPR RI akan memanggil Kementerian Perhubungan untuk membahas rencana penyusunan UU Transportasi Online.
MITRA transportasi online roda empat mengakui terus mengalami kerugian, umumnya Rp12 Ribu per 10 Kilometer. Mendengar keluhan itu, DPR RI mengatakan bakal membentuk UU Transportasi Online.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved