Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Mitra Angkutan Online Roda Empat Akui Merugi, DPR Bakal Bentuk UU Transportasi Online

Naufal Zuhdi
21/5/2025 17:33
Mitra Angkutan Online Roda Empat Akui Merugi, DPR Bakal Bentuk UU Transportasi Online
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.(Dok. Antara)

MITRA transportasi online roda empat mengakui terus mengalami kerugian, umumnya Rp12 Ribu per 10 Kilometer. Mendengar keluhan itu, DPR RI mengatakan bakal membentuk UU Transportasi Online.

Salah satu mitra ojol dari Kelompok Korban Aplikator, Ade Armansyah mengungkapkan bahwa aplikator belum pernah melakukan pertemuan dengan para driver untuk membeberkan hitungan terkait harga, promo maupun insentif kepada driver.

“Mereka tidak pernah mau melihat dan menghitung biaya dari kami, untuk operasional kami. Mereka tidak pernah mengajak kami bicara dan kami tidak pernah tahu variabel apa yang bisa terciptanya argo yang mereka kasih ke kami,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Rabu (21/5).

Ade menyatakan, selama ini pihak aplikator seolah tidak memberikan penjelasan lebih detil terkait biaya operasional yang dikeluarkan para mitra. Ia melanjutkan, pihaknya tak pernah tahu argo yang diberikan sebesar Rp3.300 per kilometer (km) kepada driver ojol berdasarkan hitunga-hitungan apa.

Ade menuturkan, dari hasil kalkulasi yang dilakukan, driver ojol khususnya roda 4 dirugikan sebesar Rp12.000 per 10 km saat mengantar penumpang.

“Kami minta kepada mereka kalau mau untung 10% kami juga mau untung 10%, karena menurut hitungan kami per 10 km itu kami rugi Rp12.000 per 10 km. Jadi kalau mereka boleh untung 20% masa kami gak boleh untung 10%,” imbuhnya.

Bentuk UU Transportasi Online

Di kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyampaikan bahwa Komisi V telah mendapat mandat dari pimpinan parlemen untuk segera membentuk Undang-Undang (UU) khusus tentang transportasi online.

Lasarus mengatakan, perumusan UU tersebut dilakukan sebagai jawaban dari kekhawatiran serta keluh kesah yang selama ini telah disampaikan oleh para mitra pengemudi ojol.

“Perlu kami sampaikan kami sudah dapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online,” tutur Lasarus.

Lasarus mengimbau agar para mitra driver memberikan kepercayaan penuh pada anggota DPR dalam merumuskan UU tersebut.

Dia juga meyakinkan bahwa nantinya seluruh pasal akan dibahas bersama demi memastikan hak para driver terpenuhi dalam UU tersebut seperti argo, insentif dan lainnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya