Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan layanan yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Banten kini bisa dicicil.
Pada program tabungan bayar pajak ini, wajib pajak dapat mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan cara membuka tabungan di Bank Banten.
Skema ini memungkinkan warga mencicil kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor melalui tabungan khusus di Bank Banten, tanpa harus melunasinya sekaligus saat jatuh tempo.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan program tersebut bagian dari tindak lanjut aspirasi dari ojek online yang disampaikan belum lama ini kepada Pemprov Banten.
“Ini hasil permintaan dari hasil audiensi kami bersama dengan kawan-kawan ojol. Salah satu kendala mereka kesulitan membayar pajak kendaraan saat jatuh tempo karena terkendala keuangan,” ujar Andra dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Andra menegaskan, dirinya telah memerintahkan Bank Banten untuk membuka loket khusus untuk melayani tabungan cicilan pajak. “Kalau menabung dengan jumlah kecil itu antre lama menyita waktu. Maka Bank Banten sediakan loket khusus,” katanya.
Dengan dibukanya pelayanan khusus, diharapkan proses pelayanan cepat sehingga tidak menyita waktu para ojol. "Diharapkan ini bisa efisien dan tidak mengganggu waktu kerja para pengemudi ojol,” ujar Andra.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengatakan untuk menjadi peserta program tersebut, wajib pajak terlebih dahulu membuat tabungan khusus di Bank Banten.
“Dan mencicil nilai pajaknya per bulan. Tabungan pajak ini tujuannya meringankan masyarakat yang kesulitan dalam membayar pajak,” ujar Rita.
Rita menjelaskan, dalam skema ini, masyarakat tidak perlu menyetor saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan, dan sistem secara otomatis membagi total pajak sesuai masa cicilan (tenor) hingga jatuh tempo.
Pada pelaksanaannya nanti, satu bulan sebelum jatuh tempo, sistem akan mendebit seluruh jumlah pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara otomatis. “Contohnya, kalau pajak jatuh tempo bulan Desember dan warga mulai menabung sejak Juli, maka akan dicicil enam kali. SKPD akan keluar secara otomatis saat auto-debet dilakukan,” ucapnya.
Namun, lanjut Rita yang perlu dicatat dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak. “Ini bukan tabungan biasa. Dananya dikunci sampai waktunya autodebit untuk bayar pajak,” katanya.
Rita menjelaskan, program tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang pajaknya tidak menunggak. Program tersebut juga hanya untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak berlaku untuk pajak lima tahunan, termasuk mutasi kendaraan.
“Adapun persyaratannya yakni KTP, STNK, BPKB atas nama sendiri atau wajib pajak,” tandasnya. (Cah/P-3)
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved