Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
“KPK terus melakukan pemeriksaan dan masih akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga mengetahui konstruksi dari perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6)
Menurut Budi, pendalaman ini penting untuk memastikan siapa saja yang menikmati uang hasil dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik juga disebut akan mencari bukti tambahan guna memperkuat dugaan tersebut.
“Tentu KPK akan menelusuri aliran-aliran uang hasil dugaan pemerasan dalam rencana penggunaan TKA di lingkungan Kemnaker ini,” ucap Budi.
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 disebut telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6).
Meski begitu, Budi belum bersedia mengungkap siapa sosok stafsus yang diduga menerima dana tersebut. (P-4)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Menaker Yassierli pastikan THR 2026 tetap kena pajak PPh 21. Simak aturan tarif TER terbaru dan perbedaan ketentuan pajak THR antara buruh vs ASN di sini.
Menaker Yassierli pastikan pengemudi ojol dapat BHR tahun ini dengan nilai lebih tinggi. Simak bocoran skema dan hasil pertemuan dengan aplikator di sini.
Menaker Yassierli meminta perusahaan tidak menghitung selama pelaksanaan work from anywher atau WFA sebagai cuti tahunan selama libur lebaran.
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah melalui proses dan kajian yang cukup panjang.
Menaker Yassierli menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kemnaker. Hal itu ia sampaikan menyusul OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved