Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Budi mengatakan permainan kotor itu diduga terjadi dari 2019 total pemerasan menyentuh Rp53 miliar.
“Kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” ujar Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.
Sementara itu, PKB belum memberikan respons terkait berpeluangnya pemeriksaan terhadap Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah. Media Indonesia telah menghubungi petinggi PKB, seperti Cucun Ahmad Syamsurijal, Syaiful Huda, Luluk Nur Hamidah, dan Jazilul Fawaid, tetapi belum ada respons hingga berita ini ditulis. (M-3)
(KPK) menduga sebagian uang dalam kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke kantor mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
KPK memeriksa empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional.
28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI dinyatakan sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
polemik Bandara IMIP di Morowali yang diduga beroperasi tanpa pengawasan ketat aparat negara, mengkonfirmasi kekhawatiran soal masuknya tenaga kerja asing
MAYORITAS tenaga kerja asing (TKA) di Kota Batam berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah lebih dari 1.500 orang, disusul India sekitar 1.000 orang.
Faktor pengawasan yang lemah menjadi salah satu faktor suburnya praktik korupsi di Kemenaker.
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyadar ke berbagai sektor, termasuk bidang olahraga
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved