Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap aduan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan analisis internal secara mendalam. Meski demikian, ia menegaskan bahwa identitas pelapor dan substansi laporan saat ini bersifat rahasia sesuai prosedur klasifikasi informasi di KPK.
"Terkait laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi tertutup atau dirahasiakan. KPK tidak bisa mengonfirmasi siapa pelapornya maupun substansinya. Namun, kami pastikan setiap aduan akan ditelaah dan dianalisis,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/2).
Budi menjelaskan proses penyelidikan awal tidak dibuka untuk publik guna menjaga kerahasiaan full bucket (pengumpulan keterangan). Meski demikian, ia mengatakan KPK tetap akan memberikan laporan perkembangan kepada pihak terkait.
"Untuk menjaga akuntabilitas, progres tindak lanjut laporan pasti kami sampaikan, namun hanya kepada pihak pelapor,” tambahnya.
Diketahui, TCL diduga tinggal dan bekerja di tiga perusahaan Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang lengkap. TCL kemudian dikenakan sanksi administratif oleh Kantor Imigrasi Jakarta I.
Penanganan tersebut dinilai sangat kontras dengan ketegasan pihak Imigrasi di wilayah lain, seperti di Bali, yang kerap menjatuhkan sanksi berat berupa deportasi hingga masuk dalam daftar cekal (blacklist) terhadap WNA yang melakukan pelanggaran serupa.
Perbedaan perlakuan inilah yang memicu dugaan adanya praktik gratifikasi di balik keputusan administratif tersebut. KPK menegaskan bahwa langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak terkait, akan sangat bergantung pada hasil telaah tim pengaduan masyarakat.
“Bagaimana tahapan telaah dan tindak lanjutnya, nanti tergantung pada kebutuhan hasil verifikasi awal,” pungkas Budi. (E-4)
Aksi itu terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran izin tinggal dan izin kerja seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Lemahnya pengawasan sering kali disebabkan keterbatasan jumlah pengawas serta otoritas pengawasan yang belum optimal.
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), khususnya di kawasan industri strategis seperti Morowali.
Manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved