Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK: Atlet Sepak Bola hingga Voli Jadi Korban Pemerasan TKA di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam
24/7/2025 20:44
KPK: Atlet Sepak Bola hingga Voli Jadi Korban Pemerasan TKA di Kemnaker
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu(Metrotvnews/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyadar ke berbagai sektor, termasuk bidang olahraga. Sejumlah atlet asing yang bekerja di Indonesia pun ikut menjadi korban.

"Jadi ada yang (atlet) sepak bola, kemudian mungkin bola voli dan lain-lain," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Namun, Asep tidak merinci identitas para atlet tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerasan tidak hanya menyasar sektor industri, melainkan merata di berbagai bidang pekerjaan.

"Jadi tidak hanya di sektor Industri," kata Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Salah satu tersangka utama adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono. Tujuh tersangka lainnya adalah:

  • Haryanto (mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker)
  • Wisnu Pramono (eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA)
  • Devi Anggraeni (eks Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan Penggunaan TKA)
  • Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian, Ditjen Binapenta dan PKK)
  • Putri Citra Wahyoe (mantan staf Ditjen PPTKA)
  • Jamal Shodiqin (mantan staf Ditjen PPTKA)
  • Alfa Eshad (mantan staf Ditjen PPTKA)

KPK menduga para tersangka telah mengumpulkan dana hingga Rp53 miliar dari praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing sejak 2019. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya