Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL. Hasil telaah internal atas laporan tersebut dijadwalkan akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya sedang bekerja mengecek aduan masyarakat yang masuk ke meja pimpinan. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), setiap laporan masyarakat akan direspons dalam rentang lima hari kerja.
"Kami akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya. Hasil telaahan tersebut akan disampaikan langsung kepada pelapor, namun tidak untuk dipublikasikan secara luas karena masuk klasifikasi informasi tertutup," ujar Budi ketika dihubungi, Jumat (20/2).
Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budiman, mempertanyakan mengapa TCL hanya dijatuhi sanksi administratif dan dibiarkan pulang ke negaranya, sementara banyak pelanggaran serupa di wilayah lain, seperti di Bali, berujung pada deportasi dan penahanan.
"Kami meyakini ada dugaan suap atau gratifikasi di sana. Bagaimana mungkin warga asing tanpa izin legal bisa bekerja 10 tahun tapi hanya diberi peringatan administratif? Ini yang kami desak agar KPK mengusut tuntas," kata Dendi.
Dendi mengaku telah menerima penjelasan awal dari KPK mengenai mekanisme penanganan laporan tersebut. Meski belum ada panggilan resmi untuk klarifikasi lanjutan, ia menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti guna membantu KPK menyelidiki lebih dalam.
“Kami sudah siapkan alat-alat bukti tambahan jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh KPK. Informasi yang kami terima, hasil telaah internal akan segera kami terima dalam waktu dekat,” kata Dendi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah PPK melaporkan adanya kejanggalan dalam penanganan TCL. Ia diduga telah bekerja secara ilegal selama 10 tahun di tiga perusahaan berbeda, yakni PT REK, PT SBM, dan PT BTI, tanpa dokumen ketenagakerjaan dan imigrasi yang sah. TCL kemudian dijatuhi sanksi administratif. (E-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
Aksi itu terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran izin tinggal dan izin kerja seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Lemahnya pengawasan sering kali disebabkan keterbatasan jumlah pengawas serta otoritas pengawasan yang belum optimal.
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), khususnya di kawasan industri strategis seperti Morowali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved