Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

KPK Telaah Laporan Penanganan Tenaga Kerja Asing

Rahmatul Fajri
20/2/2026 11:12
KPK Telaah Laporan Penanganan Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL. Hasil telaah internal atas laporan tersebut dijadwalkan akan segera disampaikan dalam waktu dekat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya sedang bekerja mengecek aduan masyarakat yang masuk ke meja pimpinan. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), setiap laporan masyarakat akan direspons dalam rentang lima hari kerja.

"Kami akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya. Hasil telaahan tersebut akan disampaikan langsung kepada pelapor, namun tidak untuk dipublikasikan secara luas karena masuk klasifikasi informasi tertutup," ujar Budi ketika dihubungi, Jumat (20/2).

Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budiman, mempertanyakan mengapa TCL hanya dijatuhi sanksi administratif dan dibiarkan pulang ke negaranya, sementara banyak pelanggaran serupa di wilayah lain, seperti di Bali, berujung pada deportasi dan penahanan.

"Kami meyakini ada dugaan suap atau gratifikasi di sana. Bagaimana mungkin warga asing tanpa izin legal bisa bekerja 10 tahun tapi hanya diberi peringatan administratif? Ini yang kami desak agar KPK mengusut tuntas," kata Dendi.

Dendi mengaku telah menerima penjelasan awal dari KPK mengenai mekanisme penanganan laporan tersebut. Meski belum ada panggilan resmi untuk klarifikasi lanjutan, ia menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti guna membantu KPK menyelidiki lebih dalam.

“Kami sudah siapkan alat-alat bukti tambahan jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh KPK. Informasi yang kami terima, hasil telaah internal akan segera kami terima dalam waktu dekat,” kata Dendi.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah PPK melaporkan adanya kejanggalan dalam penanganan TCL. Ia diduga telah bekerja secara ilegal selama 10 tahun di tiga perusahaan berbeda, yakni PT REK, PT SBM, dan PT BTI, tanpa dokumen ketenagakerjaan dan imigrasi yang sah. TCL kemudian dijatuhi sanksi administratif. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya