Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBINA Federasi Pelita Mandiri Achmad Ismail menegaskan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ia menyebut syarat utama keberadaan TKA adalah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta izin tinggal terbatas yang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu.
“Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Ais itu, melalui keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Ais menilai penempatan TKA yang dilakukan secara sembarangan berpotensi mengurangi kesempatan kerja tenaga kerja nasional. Kondisi tersebut dinilai semakin bermasalah karena lapangan pekerjaan di dalam negeri masih terbatas.
“Jika semaunya saja dalam hal penempatannya, ini bisa mengurangi kesempatan kerja tenaga kerja nasional,” katanya.
“Padahal pemerintah tengah berupaya keras buat meluaskan kesempatan kerja dan menekan tingkat pengangguran terbuka,” ujar Ais.
Terkait pengawasan, ia menilai persoalan TKA kerap berulang dari waktu ke waktu. Menurutnya, persoalan klasik masih sering muncul dalam praktik di lapangan.
“Pastinya begitu. Drama klasik sepuluh tahunan lalu,” ucapnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan sering kali disebabkan keterbatasan jumlah pengawas serta otoritas pengawasan yang belum optimal. Hal ini membuat pelanggaran ketenagakerjaan berpotensi terus terjadi jika tidak disikapi secara serius.
Salah satu kasus TKA yang disoroti ialah kasus WNA asal Singapura berinisial TCL yang sempat diperiksa oleh Kanwil Imigrasi pada pekan lalu. TCL diperiksa berkaitan di Kanwil Imigrasi Jakarta setelah dua kali pemanggilan hanya mengutus kuasa hukumnya.
TCL diduga melanggar izin tinggal dan bekerja di tiga perusahaan besar di Indonesia, salah satunya BTI, perusahaan pabrik ban asal Jepang, tanpa mengantongi izin dokumen ketenagakerjaan.
Beredar kabar, jika TCL sudah bisa pulang ke negaranya Singapura, tak lama setelah menjalani pemeriksaan, tanpa ada sanksi apapun dari Kanwil Imigrasi Jakarta.
Kepala Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta Pamuji Raharjo belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi soal kasus TCL ini.
"Silakan hubungi Pak Gusti yang kemarin melakukan pemeriksaan terhadap TCL," kata Pamuji saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta I Gusti Bagus Ibrahim juga belum merespons hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, I Gusti mengatakan, tindakan terakhir yang dilakukan adalah pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, TCL dipanggil secara resmi untuk hadir di Kantor Wilayah Imigrasi pada hari Rabu (21/1/2026) dan pemeriksaan telah dilakukan.
Namun, terkait isu deportasi, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan. “Pemeriksaan sudah dilaksanakan, tapi belum ada keputusan deportasi,” kata Gusti, Kamis (22/1/2026).
Gusti menyebut dugaan pelanggaran yang dikenakan saat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. Hingga kini, belum ditemukan indikasi tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.
“Fokus kami masih pada dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.. (H-2)
Menaker menegaskan percepatan produktivitas nasional membutuhkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan pemerintah, industri, akademisi, profesi, dan generasi muda.
Lulusan pendidikan tinggi pun masih menghadapi tantangan besar. Saat ini, sekitar 850 ribu pengangguran berasal dari lulusan perguruan tinggi.
Menaker Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer menanggapi pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Yassierli menuturkan fenomena ini menjadi tantangan pemerintah untuk memenuhi aspirasi netizen khususnya terkait lapangan pekerjaan.
Listyo berharap Desk Ketenagakerjaan Polri dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan konflik, antara pekerja dan perusahaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved