Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu. Menaker ditemui di Jakarta, Selasa (25/3), mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.
"Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran. Imbauan formulanya begini, tetapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli.
Meski begitu, dia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut. "Kita juga lagi menunggu ya. Saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya. Konkretnya, jadi mereka seperti apa, kita masih nunggu," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut. "Enggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," terang Menaker.
Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel menyebut driver ojol yang mendapat Rp50 ribu merupakan pekerja paruh waktu. "Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, sopir ojol itu pekerja part-time," ujarnya saat dimintai keterangan pada Selasa (25/3/2025).
Saat mendapat informasi driver ojol yang mendapat BHR Rp50 ribu, Noel langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Pihak aplikator yang menerima Rp50 ribu itu disebabkan mereka masuk kategori paling bawah.
"Jadi bukan mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka enggak dapat tetapi ya kami secara moral memberilah. Kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," sambung Noel
"Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang enggak aktif juga, pekerja sambilan," bebernya.
Meski begitu Noel menyebut ada juga ojol yang menerima BHR hingga Rp1 juta lebih. Ia juga mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
"Dan itu Maxim minimal Rp500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel. (Ant/I-2)
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Seskab Teddy Indra Wijaya tegaskan THR ASN, TNI-Polri, & Pensiunan 2026 cair 100%. Simak rincian anggaran Rp55 T, aturan THR swasta, hingga bonus ojol di sini.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kekesalannya terhadap argumen yang disampaikan pengusaha aplikator ojek online (ojol).
KETUA Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono mengecam adanya pemberian bonus hari raya (BHR) ojek online (ojol) hanya Rp50 ribu dari perusahaan aplikator.
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) atau BHR ojol bukan kebijakan tahunan.
ASOSIASI pengemudi ojek online (ojol) mengusulkan agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini dibayarkan sebesar Rp1,2 juta per pengemudi.
NILA, mitra pengemudi Gojek, mengaku senang dengan rencana penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang dijanjikan meningkat dibandingkan tahun lalu.
MEMASUKI masa Lebaran 2026, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan total Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) pada 2026 mencapai Rp220 miliar.
Menaker Yassierli pastikan pengemudi ojol dapat BHR tahun ini dengan nilai lebih tinggi. Simak bocoran skema dan hasil pertemuan dengan aplikator di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved