Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri 2026 Cair 100 Persen tanpa Potongan

 Gana Buana
03/3/2026 15:03
Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri 2026 Cair 100 Persen tanpa Potongan
THR ASN dan TNI-Polri 2026 Cair 100 Persen tanpa Potongan.(Dok. Antara)

PEMERINTAH melalui Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya membawa kepastian hukum dan ekonomi bagi jutaan abdi negara menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Dalam pernyataan resminya, Teddy menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI-Polri, hingga pensiunan akan dibayarkan penuh sebesar 100%.

"Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa THR 2026 dibayarkan 100%. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja seluruh aparatur negara sekaligus instrumen untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah momentum lebaran," ujar Teddy Indra Wijaya, dilansir dari Antara Selasa (3/2).

Rincian Anggaran dan Skema Pencairan

Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp55 triliun, angka ini mengalami kenaikan sebesar 10% dibandingkan periode sebelumnya.

Dana tersebut dialokasikan untuk 10,5 juta penerima manfaat, yang terdiri dari ASN Pusat, TNI-Polri, ASN Daerah, hingga para purnawirawan. Teddy menjelaskan bahwa proses distribusi dana sudah mulai berjalan secara bertahap sejak akhir Februari lalu.

Mengenai teknis penyaluran, Teddy mengimbau para penerima untuk memahami perbedaan antara THR dan Gaji ke-13.

"THR sudah mulai cair bertahap sejak 26 Februari 2026. Namun perlu kami sampaikan, THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang jadwal pencairannya direncanakan paling cepat pada bulan Juni mendatang," tambahnya.

Sektor Swasta dan Bonus Ojol

Ketegasan pemerintah tidak hanya berlaku bagi instansi negara, tetapi juga menyasar sektor swasta. Teddy mengingatkan seluruh pimpinan perusahaan bahwa THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Batas akhir pembayaran ditetapkan pada tujuh hari sebelum hari raya atau H-7, dengan ancaman sanksi administratif hingga denda sebesar 5 persen bagi perusahaan yang membandel.

Selain itu, tahun ini terdapat terobosan baru berupa Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir. Pemerintah bersama pihak aplikator telah menyepakati alokasi dana sebesar Rp220 miliar untuk 850 ribu mitra.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak aplikator agar bonus untuk rekan-rekan ojol dan kurir ini bisa cair di rentang H-14 hingga H-7 sebelum Idul Fitri," tegas Seskab Teddy.

Stimulus Pangan dan Kebijakan Fleksibilitas Kerja

Guna menekan inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta keluarga.

Langkah ini didukung dengan subsidi transportasi mudik senilai Rp911,16 miliar untuk meringankan beban masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.

Sebagai upaya mengurai kepadatan arus mudik, pemerintah turut memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengatur jadwal perjalanan tanpa mengganggu produktivitas kerja secara nasional. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya