Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Airlangga: Total BHR Ojol Tahun Ini Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra

Insi Nantika Jelita
03/3/2026 12:26
Airlangga: Total BHR Ojol Tahun Ini Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah)(MI/Insi Nantika Jelita)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan total Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) pada 2026 mencapai Rp220 miliar. Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapun jumlah penerima BHR tahun ini sekitar 850.000 mitra atau pengemudi ojol sebagai penerima manfaat.

Menurut Airlangga, rencana penyaluran BHR telah dibahas melalui komunikasi intensif dengan para aplikator. Ia menyampaikan bahwa komitmen kuat dari para aplikator tercermin dari kehadiran perwakilan mereka dalam agenda tersebut.

"Ini dengan nilai total Rp220 miliar. Dan angkanya dua kali (meningkat) dari tahun lalu," kata Airlangga dalam Konferensi Pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan pada tahun sebelumnya total BHR berada di kisaran Rp105-110 miliar. 

Airlangga kemudian menjelaskan dari masing-masing aplikator seperti GoTo dan Grab, tahun lalu masing-masing menyediakan Rp50 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp100-110 miliar, dengan jumlah penerima sekitar 400 ribu mitra pengemudi per aplikator. 

Selain itu, perusahaan aplikator lainnya, Maxim pada tahun ini akan menyalurkan BHR kepada 51.000 mitra, meningkat tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 1.000 mitra. Sementara inDrive juga memberikan BHR kepada sekitar 500 mitra.

Airlangga turut mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal.

"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri," katanya.

Terkait perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, hingga saat ini para mitra telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya