Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Pengawasan Tenaga Kerja Asing Lintas Sektoral harus Diperkuat

Rahmatul Fajri
06/2/2026 16:23
Pengawasan Tenaga Kerja Asing Lintas Sektoral harus Diperkuat
Ilustrasi(Antara)

Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan. Penanganan kasus ini dinilai harus menjadi momentum bagi penguatan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) secara terintegrasi antara lembaga keimigrasian dan aparat penegak hukum.

Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya pelanggaran administratif karena berpotensi menyentuh isu yang lebih serius. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas WNA tidak cukup hanya dilakukan secara administratif oleh satu lembaga. Ia mendorong keterlibatan lintas sektor untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kedaulatan negara.

"Bukan hanya imigrasi, tetapi pihak kepolisian bahkan institusi antirasuah perlu terlibat jika ditemukan indikasi adanya praktik suap dalam proses perizinan. Jika bukti sudah kuat, proses hukum harus ditegakkan secara transparan," ujar Adi melalui keterangannya, Jumat (6/2).

Adi mengatakan, jika data yang dimiliki aparat sudah kuat, maka dugaan adanya permainan oknum harus diproses hukum.

“Ini berarti ada main oknum kemenaker dan kementerian imigrasi, kalau emang datanya kuat laporkan ke KPK, dan KPK harus segera bertindak melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana suap terhadap oknum pejabat di Imigrasi,” ucap Adi.

Senada, Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail, menyebutkan bahwa sektor pelayanan dokumen keimigrasian bagi TKA masih memiliki titik rawan. Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi kunci untuk menutup celah gratifikasi, terutama dalam percepatan proses izin tinggal atau kerja.

"Sektor pelayanan pemeriksaan dokumen seringkali menjadi area yang membutuhkan pengawasan ekstra. Kami meyakini lembaga seperti KPK telah mempelajari alur layanan perizinan ini guna memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi," jelas Achmad.

Penjelasan Pihak Imigrasi

Menanggapi polemik tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Jakarta mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap TCL, WNA berkewarganegaraan Singapura, berdasarkan laporan masyarakat.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. Berdasarkan catatan, TCL terakhir kali masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

Diketahui pula, TCL sebelumnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 30 Oktober 2025. Selama periode ITAS tersebut, yang bersangkutan tercatat beraktivitas di PT Roda Ekakarya dan PT Bridgestone Tire Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari hasil klarifikasi, Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ telah memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada TCL.

"Kami mewajibkan penjamin TCL untuk melaporkan setiap perubahan status keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata I Gusti Bagus Ibrahim. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya