Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menghimbau kepada seluruh warga negara asing (WNA) dengan masa tinggal yang hampir selesai agar segera melakukan pembayaran atau pembaharuan masa tinggal. Sebab, sebentar lagi akan ada cuti bersama di Bali baik Nyepi maupun Idul Fitri. Ia menegaskan kesiapan jajarannya di Bali untuk memastikan masa transisi libur panjang ini berjalan kondusif.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat di Bali, baik WNI maupun WNA, untuk benar-benar memperhatikan tenggat waktu operasional kantor. Mengingat Bali akan merayakan Hari Raya Nyepi yang diikuti dengan Cuti Bersama Idulfitri, kami meminta pemohon jasa keimigrasian untuk menyelesaikan urusan dokumennya sebelum tanggal 18 Maret 2026 agar tidak terkendala teknis maupun risiko overstay," ujar Felucia, Jumat (13/3/2026).
Felucia juga menambahkan bahwa meskipun layanan administratif kantor tutup, pengawasan di pintu masuk internasional tetap menjadi prioritas utama. "Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas kami tetap bersiaga penuh 24 jam. Layanan Visa on Arrival (VoA) dan pemeriksaan keimigrasian bagi wisatawan mancanegara tetap berjalan normal demi menjamin kenyamanan kunjungan wisata ke Bali selama masa libur panjang ini. Kami berkomitmen pelayanan publik tetap prima meski dalam suasana hari raya," urainya.
Imbauan ini juga untuk mempertegas surat dari Ditjen Imigrasi tentang cuti bersama Idul Fitri dan Nyepi di Bali khususnya. Melalui rilis resminya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan bahwa menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.
"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran," jelas Yuldi Yusman.
Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, Yuldi memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing. Yuldi juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor Imigrasi.
Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026. Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan. "Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini," tutup Yuldi. (H-2)
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
 Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved