Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Penangkapan itu dilakukan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/2) dini hari.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan petugas mengamankan ZS asal China dan KS asal Thailand di sebuah tempat hiburan malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZS diketahui bekerja sebagai disjoki (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS beraktivitas sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
"Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Keduanya diduga melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Winarko.
Selain dugaan pelanggaran dokumen, petugas juga menemukan indikasi bahwa lokasi tersebut menjadi titik aktivitas komunitas yang tidak semestinya. Winarko menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Ia menyebut pihaknya tidak hanya fokus pada pelanggaran administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketertiban sosial dan norma yang berlaku di masyarakat.
Saat ini, kedua WNA telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal resmi, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Ant/E-3)
Satgas Terpadu yang bertugas di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral pada Jumat, 5 Desember 2025.
Wu Lili, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menabrak dua mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Komplotan pencuri beranggotakan WNA asal Tiongkok yang menyasar sejumlah pabrikan di Jawa Tengah berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang.
TERBUKTI melakukan pelanggaran keimigrasian, enam warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) segera dideportasi.
Keberhasilan Imigrasi Surakarta mengamankan puluhan warga Tiongkok, yang berlanjut langkah pendeportasian itu, berkat informasi masyarakat.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved