Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TERBUKTI langgar Izin tinggal, Imigrasi Surakarta, Senin,14 Juli 2025, dipulangkan paksa. Mereka adalah 20 kuli bangunan asal Tiongkok yang menyelusup kerja sebagai di pabrik PT Donglong Textile Semarang di Desa Plumbon, Kecamatan Sambung Macan, Kabupaten Sragen.
Semula ada 21 WNA asal Tiongkok yang terkena razia pihak Tim Imigrasi Surakarta pada Juni lalu tersebut. Namun satu di antaranya dilepas karena tidak terbukti melalukan pelanggaran keimigrasian.
"Akhirnya hanya 20 orang yang dideportasi, karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, Senin (14/7/2025).
Keberhasilan Imigrasi Surakarta mengamankan puluhan warga Tiongkok, yang berlanjut langkah pendeportasian itu, berkat informasi masyarakat.
Dari 21 WNA Tiongkok yang diamankan ketika beraktivitas di proyek perusahaan tekstil di Desa Plumbon, satu tidak terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Sementara 20 lainnya, terdiri 19 laki-laki dan 1 perempuan, terbukti melanggar.
"Karena itu pada Senin ini (14/7/2025), mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo," imbuh Bisri.
Dia mengingatkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di Solo Raya harus mematuhi aturan keimigrasian. Masyarakat dihimbau proaktif melaporkan, jika mengetahui adanya WNA yang dicurigai melanggar regulasi.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menegaskan, komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum keimigrasian. "Komitmen ini sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto terkait peningkatan mobilitas orang asing yang perlu diimbangi dengan pengawasan ketat," kata Eko.
KEWENANGAN TERBATAS
Pada bagian lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno menyebutkan terkait tenaga kerja asing (TKA), pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak atau memberikan sanksi. "Kewenangan Disnaker itu terbatas. Contohnya soal tenaga kerja asing, kami hanya bisa membantu melakukan monitoring bersama Dinas di tingkat provinsi dan tidak memiliki kewenangan menindak atau memberikan sanksi," tegas dia .
Disnaker Sragen mencatat ada 67 orang pekerja asing yang dilaporkan resmi oleh perusahaan. Mereka tersebar di enam perusahaan berbeda yang ada di Sragen. (H-1)
KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di industri pertambangan terus berkurang.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Tim investigasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), telah berada di Morowali, untuk mengusut peristiwa kebakaran dan ledakan tungku pengeloahan nikel PT ITSS.
sebelum dilaporkan meninggal dunia, pekerja PT ITSS itu dirujuk dari klinik PT IMIP lalu dirawat di ruang Intensif Care Unit (ICU) karena mengalami luka bakar yang serius di sekujur tubuhnya.
Petinju Meksiko Julio Cesar Chaves Jr ditangkap ICE terkait dugaan keterlibatan dengan kartel Sinaloa.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
KEMENTERIAN Luar Negeri Israel menyatakan aktivis iklim asal Swedia Greta Thunberg telah dideportasi dari negara tersebut, Selasa (10/6/2025).
Pemerintah Israel menyatakan seluruh penumpang kapal tersebut akan dikembalikan ke negara masing-masing.
PETUGAS imigrasi AS menahan dan kemudian mengizinkan keberangkatan sukarela Tiktoker paling populer di dunia, Khaby Lame.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved