Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Deportasi Ditunda Polres Badung, WNA Selandia Baru dengan Gangguan Jiwa Terkatung-katung 4 Bulan tanpa Status Hukum

Arnoldus Dhae
21/1/2026 21:22
Deportasi Ditunda Polres Badung, WNA Selandia Baru dengan Gangguan Jiwa Terkatung-katung 4 Bulan tanpa Status Hukum
WNA New Zealand di Bali.(Dok. MI)

NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand (Selandia Baru) yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran, Bali. Sudah lebih dari empat bulan, rencana deportasi Andrew ditangguhkan tanpa kepastian status hukum yang jelas, meski dirinya memiliki riwayat gangguan jiwa berat.

Penundaan deportasi ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Polres Badung melalui Surat Nomor: B/3862/XI/RES.124./2025/Satreskrim tertanggal 25 November 2025. Kepolisian beralasan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) berdasarkan laporan seorang perempuan WNI berinisial NLS pada Agustus 2025.

Status Hukum Menggantung: Bukan Tersangka, Tapi Tidak Bisa Pulang

Kuasa hukum Andrew, Max Widi, S.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum di Polres Badung. Menurutnya, hingga saat ini perkara tersebut masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan belum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) yang utuh.

“Klien kami tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, apalagi ditahan oleh kepolisian. Ia ditahan oleh imigrasi karena pelanggaran izin tinggal sejak 14 September 2025. Namun, saat hendak dideportasi, muncul surat dari Polres Badung untuk menunda proses tersebut tanpa progres penyidikan yang jelas,” ujar Max Widi saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Kondisi ini membuat Andrew berada dalam posisi "limbo" atau menggantung. Ia kehilangan kebebasan di Rudenim, namun tidak mendapatkan kepastian apakah kasus pidananya akan dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan.

Riwayat Bipolar dan Pelanggaran Pasal 44 KUHP

Persoalan menjadi kian kompleks karena Andrew didiagnosis menderita gangguan kesehatan jiwa serius. Berdasarkan surat keterangan medis dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah), Andrew mengalami gangguan afektif bipolar episode manik dengan gejala psikotik (F31.2).

Max Widi menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 44 KUHP, seseorang yang melakukan perbuatan dalam keadaan gangguan jiwa sehingga tidak mampu bertanggung jawab, tidak dapat dipidana. Ia menilai penyidikan ini seharusnya dihentikan demi hukum dan kemanusiaan.

“Pasal 44 KUHP itu sangat jelas. Dengan adanya surat keterangan dokter dari rumah sakit rujukan negara, proses penyidikan seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Menahan seseorang dalam kondisi jiwa yang tidak stabil tanpa status hukum adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” tegasnya.

Ancaman Praperadilan Terhadap Polres Badung

Pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan permohonan penghentian penyelidikan (SP3) sejak 12 Desember 2025, namun hingga kini Polres Badung belum memberikan jawaban resmi. Max Widi menyayangkan minimnya koordinasi dan transparansi dari pihak kepolisian.

“Kami tidak pernah menerima balasan surat, tidak ada BAP, dan berkas perkara tidak pernah diberikan. Ini menjadi tanda tanya besar bagi penegakan hukum kita. Jangan digantung berbulan-bulan; silakan tetapkan tersangka atau deportasikan segera,” kata Max.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengenai koordinasi antar-lembaga penegak hukum dan imigrasi di Bali, serta perlunya kepastian hukum bagi warga asing yang memiliki keterbatasan mental di mata hukum Indonesia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya