Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Imigrasi Surakarta Amankan TKA Ilegal Asal Tiongkok di Sragen

Widjajadi
11/7/2025 18:45
Imigrasi Surakarta Amankan TKA Ilegal Asal Tiongkok di Sragen
Lokasi penangkapan belasan TKA ilegal Tiongkok di proyek pembangunan pabrik tesktile PMA, Desa Plumbon, Kecamatan Sambung Macan, Sragen(Dok.Istimewa)

SEBANYAK 21 pekerja asing ilegal asal Tiongkok diamankan oleh Tim Imigrasi Surakarta, di sebuah proyek pembangunan garmen PT Donglong Textile Semarang di Desa Plumbon, Kecamatan Sambung Macan, Kabupaten Sragen.

Penangkapan belasan TKA ( tenaga kerja asing ) ilegal dari Negeri Tirai Bambu ini, sekaligus menguak praktik penyalahgunaan izin tinggal, dan sekaligus menyembulkan   keresahan di kalangan warga setempat, yang merasa dirampas hak kesempatan kerja di desanya.

Humas Imigrasi Surakarta belum memberikan penjelasan detil terkait penangkapan TKA ilegal dari Tiongkok itu. Namun justru, ada undangan dari pihak Imigrasi untuk menghadiri konferensi pers terkait deportasi WNA pada Senin (14/7/2205).

Hanya saja, telah muncul di laman Kantor Imigrasi Surakarta, yang menberikan narasi tentang tindakan pengamanan para WNA saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian di lokasi proyek pabrik textule Donglong di Desa Plumbon.

Disebutkan di dalam media sosial milik Imigrasi Surakarta itu, saat pemeriksaan dokumen dua WNA sempat berusaha melarikan diri ke area perkebunan warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap.  Dalam pemeriksaan dokumen terkuak bahwa 21 WNA yang diamankan, terlibat dalam pekerjaan fisik atau tukang pelaksanaan pembangunan pabrik. Mereka akhirnya dibawa ke Kantor Imirgasi Surakarta. Humas Kantor Imigrasi Heycal menyatakan para WNA yang diamankan itu, kini dalam proses penanganan administasi.  

"Betul ada peristiwa tersebut (penangkapan puluhan WNA). Tapi ini masih dalam proses, jadi nanti akan diinformasikan setelah keluar tindakan apa yang diberikan," terang Heycal, Jumat (11/7).

Ia pun mengirimkan undangan tertulis konferensi pers lewat WA, tentang rencana pendeportasian belasan WNA asal Tiongkok itu, yang akan digelar pada Senin, 14 Juli 2025.

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan terbatas menyangkut keberadaan TKA di Sragen, dan tidak mampunyai wewenang menindak.

"Tidak semua yang terkait dengan ketenagakerjaan itu kewenangan berada di Disnaker. Seperti tenaga kerja asing, Dianaker hanya bisa membantu melakukan monitoring bersama Dinas di tingkat provinsi. Lembaga di bawahnya yakni satwasker, kantornya di Solo yang membawahi wilayah Solo Raya," ungkap dia.

Yang jelas, lanjut Agus, terkait pengawasan orang asing melibatkan berbagai unsur seperti Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres. " Bahkan Disnaker tidak dilibatkan karena obyek pengawasannya tidak hanya pekerja tapi orang," sergah dia sekali lagi. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya