Terkuak Modus WNA Tiongkok Selundupkan Manusia Berkedok Wisata

Irvan Sihombing
04/7/2025 17:42
Terkuak Modus WNA Tiongkok Selundupkan Manusia Berkedok Wisata
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi.(Antara)

KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus penyelundupan manusia berkedok wisata di Kabupaten Kupang, yang melibatkan warga Tiongkok Pan Xiaoming, 39, usai terungkap perbuatannya hendak ke Australia secara ilegal.

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini dilakukan pada pekan lalu, di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi NTT. Setibanya di Kupang, para WNA ini menginap di sebuah hotel dan Pan Xiaoming membeli speedboat dari seseorang bernama Haji Dean seharga Rp100 juta.

"Dia membeli salah satu speedboat di Kupang, lalu hendak membawa tiga orang WNA Tiongkok lainnya menggunakan kapal tersebut untuk masuk ke Australia," kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi,di Kupang, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa, Pan Xiaoming bersama tiga WNA lainnya Yu Junjie, Yang Ao, dan Song Zhonghua, masuk ke Indonesia antara 25 Mei hingga 6 Juni 2025.

"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival," ujar dia.

Kapal itu direncanakan untuk digunakan berlayar menuju Australia. Dalam pemeriksaan, ditemukan GPS Garmin dengan rute pelayaran Kupang–Australia sejauh 875 km serta histori pencarian internet di ponsel Pan Xiaoming terkait situasi pengamanan pantai Australia.

“Modus ini sangat terstruktur. Pembelian kapal, titik pelayaran, hingga peran masing-masing pelaku sudah direncanakan sejak awal. Ini bukan perjalanan wisata biasa,” ujar Kombes Patar.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit speedboat merek “TAI SHAN” satu buat GPS Garmin Paspor, ponsel, jerigen BBM, dan dokumen pembelian kapal

“Kami masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas, dan segera akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” cetus dia. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya