Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus penyelundupan manusia berkedok wisata di Kabupaten Kupang, yang melibatkan warga Tiongkok Pan Xiaoming, 39, usai terungkap perbuatannya hendak ke Australia secara ilegal.
Penangkapan dan pengungkapan kasus ini dilakukan pada pekan lalu, di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi NTT. Setibanya di Kupang, para WNA ini menginap di sebuah hotel dan Pan Xiaoming membeli speedboat dari seseorang bernama Haji Dean seharga Rp100 juta.
"Dia membeli salah satu speedboat di Kupang, lalu hendak membawa tiga orang WNA Tiongkok lainnya menggunakan kapal tersebut untuk masuk ke Australia," kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi,di Kupang, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa, Pan Xiaoming bersama tiga WNA lainnya Yu Junjie, Yang Ao, dan Song Zhonghua, masuk ke Indonesia antara 25 Mei hingga 6 Juni 2025.
"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival," ujar dia.
Kapal itu direncanakan untuk digunakan berlayar menuju Australia. Dalam pemeriksaan, ditemukan GPS Garmin dengan rute pelayaran Kupang–Australia sejauh 875 km serta histori pencarian internet di ponsel Pan Xiaoming terkait situasi pengamanan pantai Australia.
“Modus ini sangat terstruktur. Pembelian kapal, titik pelayaran, hingga peran masing-masing pelaku sudah direncanakan sejak awal. Ini bukan perjalanan wisata biasa,” ujar Kombes Patar.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit speedboat merek “TAI SHAN” satu buat GPS Garmin Paspor, ponsel, jerigen BBM, dan dokumen pembelian kapal
“Kami masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas, dan segera akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” cetus dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. (Ant/I-1)
Tim gabungan TNI Angkatan Laut berhasil memutus mata rantai penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) di Perairan Selat Riau Karang Galang, Selasa (29/10) malam.
Mayor Abd al-Rahman Milad dihabisi oleh penyerang tidak dikenal di dekat Akademi Angkatan Laut Janzour yang dipimpinnya. Milad dikenal sebagai gembong penyelundupan manusia dan bahan bakar.
Keberhasilan Imigrasi Surakarta mengamankan puluhan warga Tiongkok, yang berlanjut langkah pendeportasian itu, berkat informasi masyarakat.
SEBANYAK 21 pekerja asing ilegal asal Tiongkok diamankan oleh Tim Imigrasi Surakarta, di sebuah proyek pembangunan garmen PT Donglong Textile Semarang, Sragen, Jawa Tengah
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Korban atas nama Hu Xisong, 69, hingga saat ini masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.
Menteri Imipas menegaskan bahwa Kementerian Imipas akan selalu terbuka dengan kritik maupun saran selama dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved