Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TERBUKTI melakukan pelanggaran keimigrasian, enam warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) segera dideportasi. Keenamnya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penangkapan keenam WNA Tiongkok tersebut diumumkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Adrianus Sefta Terigan. Mereka berinisial GJ, laki-laki, 44; WX, laki-laki, 37; GC, laki-laki, 32; LR, laki-laki, 29; MS, laki-laki, 25; dan DY, laki-laki, 31.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui lima WNA GJ, WX, GC, LR dan MS masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor, sehingga dpat dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki," tutur Tedy.
Sedangkan seorang lainnya yang berinisial DY, sebenarnya telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja DY tidak sesuai. Dalam RPTKA tercantum lokasi kerja DY di Kabupaten Sleman, sementara kenyataannya berada di Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, mengungkap terdapat dua opsi langkah yang akan diambil, yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan, atau apabila ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Seluruh WN Tiongkok tersebut saat ini masih dalam pengawasan Kantor Imigrasi Yogyakarta dan menjalani proses pemeriksaan lanjutan," kata Sefta.
Ongkos Deportasi Dibayar Pelanggar
Lebih lanjut, Tedy mengemukakan bahwa pelaksanaan deportasi masih akan menunggu kesiapan para pelanggar untuk menyiapkan tiket kembali ke RRT. Biaya deportasi memang tidak ditanggung oleh Indonesia, melainkan oleh para pelanggar sendiri.
Namun Tedy memastikan langkah yang ditempuh yang merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas tidak meninggalkan sisi humanis. “Kantor Imigrasi Yogyakarta berkomitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian di wilayah DIY. Kami menindak setiap dugaan pelanggaran izin tinggal sesuai aturan, dan tetap menjunjung asas profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan,” ujar Tedy. (M-1)
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved