Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian serta peraturan lalu lintas selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa langkah deportasi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran izin tinggal. TEB, yang berusia 26 tahun, dipulangkan ke Inggris pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selain TEB, tiga warga negara asing lainnya turut dideportasi, yakni dua pria asal Inggris berinisial LAJ dan INL, serta seorang warga Australia berinisial JJT. Keempatnya dipulangkan ke negara masing-masing setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12).
Pihak imigrasi menjelaskan bahwa JJT dan INL dideportasi karena pelanggaran izin keimigrasian. Sementara itu, TEB dan LAJ dikenai sanksi berlapis, yakni pelanggaran izin tinggal serta pelanggaran hukum lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian tersebut terkait aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata. Keempat WNA itu diketahui masuk ke Bali pada 6 November 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak memperbolehkan kegiatan komersial.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan TEB dan LAJ dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim menilai kendaraan bak terbuka bertuliskan Gangbus yang mereka gunakan tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang. Atas pelanggaran tersebut, TEB dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.
Terkait dugaan pornografi, Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik digital memang menemukan video bermuatan sensual di ponsel TEB yang merupakan bintang film porno. Namun, video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi maupun UU ITE.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (4/12), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pelumas, kondom, serta obat kuat. Meski demikian, barang-barang tersebut tidak cukup untuk menjerat pelaku dengan pidana pornografi.
Selain deportasi, Imigrasi juga memberlakukan penangkalan agar keempat WNA tersebut tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. Sementara itu, sebanyak 14 WNA Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina yang turut berada di lokasi kejadian dinyatakan hanya sebagai saksi dan tidak dikenai tindakan hukum lebih lanjut.
Penangkapan Bonnie Blue (27), bintang film porno asal Inggris, menjadi kejadian yang tidak hanya mengguncang publik Bali.
Penangkapan bintang film porno asal Inggris, Bonnie Blue. 27, bersama 17 orang di sebuah vila di Pererenan, Canggu, pekan lalu, menjadi titik ledak yang mengguncang Pulau Dewata.
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum keluar mani akibat film porno saat puasa, suntik vaksin, dan kotoran BAB masuk kembali.
Kecanduan menonton film porno dapat memberikan berbagai dampak negatif bagi kesehatan mental, emosional, dan kehidupan sosial seseorang.
Rae Lil Black yang memiliki nama asli Kae Asakura adalah seorang aktris film dewasa, tetapi sejak beberapa tahun terakhir ia lebih aktif sebagai streamer, YouTuber, dan influencer.
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved