Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bintang Film Porno Inggris Dideportasi karena Langgar Visa dan Lalu Lintas

Andhika Prasetyo
13/12/2025 12:07
Bintang Film Porno Inggris Dideportasi karena Langgar Visa dan Lalu Lintas
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi Bonnie Blue (keempat kiri) menuju Inggris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.(Antara)

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian serta peraturan lalu lintas selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa langkah deportasi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran izin tinggal. TEB, yang berusia 26 tahun, dipulangkan ke Inggris pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selain TEB, tiga warga negara asing lainnya turut dideportasi, yakni dua pria asal Inggris berinisial LAJ dan INL, serta seorang warga Australia berinisial JJT. Keempatnya dipulangkan ke negara masing-masing setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12).

Pihak imigrasi menjelaskan bahwa JJT dan INL dideportasi karena pelanggaran izin keimigrasian. Sementara itu, TEB dan LAJ dikenai sanksi berlapis, yakni pelanggaran izin tinggal serta pelanggaran hukum lalu lintas.

Pelanggaran keimigrasian tersebut terkait aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata. Keempat WNA itu diketahui masuk ke Bali pada 6 November 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak memperbolehkan kegiatan komersial.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan TEB dan LAJ dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim menilai kendaraan bak terbuka bertuliskan Gangbus yang mereka gunakan tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang. Atas pelanggaran tersebut, TEB dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.

Terkait dugaan pornografi, Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik digital memang menemukan video bermuatan sensual di ponsel TEB yang merupakan bintang film porno. Namun, video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi maupun UU ITE.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (4/12), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pelumas, kondom, serta obat kuat. Meski demikian, barang-barang tersebut tidak cukup untuk menjerat pelaku dengan pidana pornografi.

Selain deportasi, Imigrasi juga memberlakukan penangkalan agar keempat WNA tersebut tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. Sementara itu, sebanyak 14 WNA Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina yang turut berada di lokasi kejadian dinyatakan hanya sebagai saksi dan tidak dikenai tindakan hukum lebih lanjut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya