Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

TNI AL Putus Jalur Penyelundupan WNA di Perairan Kepri

Hendri Kremer
30/10/2024 19:38
TNI AL Putus Jalur Penyelundupan WNA di Perairan Kepri
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto dalam konferensi pers Rabu (30/10).(MI/Hendri Kremer)

TIM gabungan TNI Angkatan Laut berhasil memutus mata rantai penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) di Perairan Selat Riau Karang Galang, Selasa (29/10) malam. Operasi yang melibatkan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bintan dan Intelijen Lantamal IV ini berhasil mengamankan dua tekong dan dua warga negara Tiongkok.

"Penangkapan ini hasil dari kerja sama tim intelijen dan operasi lapangan yang solid. Kami mendapat informasi akurat tentang adanya upaya penyelundupan WNA dari Malaysia menuju Batam," kata Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto kepada wartawan, Rabu (30/10).

Dalam operasi tersebut, tim F1QR melakukan penyekatan di jalur yang diduga akan dilintasi pelaku. Sebuah boat pancung yang melaju kencang berusaha mengelabui petugas, namun berhasil dihentikan setelah tiga kali tembakan peringatan.

"Kami menemukan empat orang di dalam boat, dua di antaranya tekong berinisial AN (53) dari Karimun dan FN (32) dari Pulau Granting. Dua lainnya WN China asal Fujian yang hendak diselundupkan ke Batam," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para tekong, mereka dijanjikan upah Rp20 juta per orang untuk mengangkut WNA dari pantai Renggit, Malaysia. Seorang koordinator berinisial H di Batam bahkan telah memberikan uang muka Rp10 juta.

Para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 17 ayat 2 UU Keimigrasian dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara WNA dikenakan Pasal 113 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Penangkapan ini membuktikan komitmen TNI AL dalam mengamankan perairan Indonesia dari praktik penyelundupan manusia. Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan," tambahnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya