Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL. Meski diduga melanggar izin tinggal dan bekerja secara ilegal, otoritas imigrasi hanya menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengonfirmasi bahwa TCL masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Padahal, izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya telah kedaluwarsa sejak 30 Oktober 2025.
"Selama menggunakan ITAS tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya dan tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami memberikan surat peringatan," ujar Gusti melalui keterangannya, Senin (2/2/2026).
Imigrasi hanya mewajibkan penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian tanpa memberikan sanksi fisik seperti detensi atau deportasi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, menduga ada intervensi dari pihak luar yang melindungi TCL.
"Penanganan kasus ini perlu didalami lebih lanjut. Kami menduga ada indikasi keterlibatan pihak lain, ada orang 'kuat' di belakang TCL. Sebaiknya KPK segera mengusut hal itu," tegas Yusuf.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
"Kalau hanya disuruh pulang, itu berarti kita terlalu lembek. Mestinya diberi sanksi tertinggi yakni pidana atau deportasi dengan posisi blacklist agar tidak bisa masuk ke Indonesia lagi selama dua tahun," ujar Boyamin.
Boyamin juga menyoroti adanya potensi "persekongkolan" antara petugas dengan pelanggar aturan, mengingat sering terjadinya inkonsistensi penegakan hukum terhadap TKA nakal. Ia membandingkan ketegasan negara tetangga seperti Malaysia terhadap warga negara lain yang melanggar izin tinggal.
"Ada yang diproses sangat keras, ada yang lembek. Saya meminta Inspektorat Jenderal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan audit terhadap kinerja petugas pengawasan tersebut," pungkasnya. (H-2)
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat
Selama dua hari operasi, tim gabungan memeriksa 12 perusahaan PMA di Batam dan menemukan pelanggaran serius,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved