Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi. Perusahaan menegaskan bahwa individu tersebut tidak memiliki hubungan kerja langsung di dalam struktur internal perusahaan.
“Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” ujar perwakilan Bridgestone Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2).
Perwakilan Bridgestone Indonesia menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Meskipun TCL berstatus sebagai direktur di sejumlah entitas usaha di Indonesia, Bridgestone memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, TCL diperiksa oleh Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/1) atas dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Ditjen AHU Kementerian Hukum, TCL tercatat menjabat di tiga perusahaan, yakni PT RE, PT SBM, dan PT BTI.
Namun, temuan dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan adanya kejanggalan administratif. TCL tercatat hanya memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk satu perusahaan yang telah habis masa berlakunya sejak Oktober 2025.
Pengamat Ketenagakerjaan Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap TCL yang kini dikabarkan sudah kembali ke Singapura tanpa sanksi konkret seperti detensi atau deportasi.
“Publik pasti bertanya-tanya kenapa hanya sanksi administrasi berupa peringatan, padahal yang bersangkutan diduga telah bekerja secara ilegal di Indonesia selama kurun waktu 10 tahun. Pasti ada apa-apanya,” kata pria yang akrab disapa Ais tersebut.
Ais mendesak agar lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut turun tangan menyelidiki dugaan adanya "permainan" di balik bebasnya TCL. Menurutnya, pelanggaran izin tinggal dan penggunaan TKA tanpa izin yang sah seharusnya berujung pada tindakan tegas dari pengawas ketenagakerjaan maupun imigrasi. (E-3)
 Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved