Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Bridgestone Buka Suara Soal WNA yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Rahmatul Fajri
02/2/2026 14:38
Bridgestone Buka Suara Soal WNA yang Diduga Langgar Izin Tinggal
Ilustrasi(Bridgestone Indonesia)

Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi. Perusahaan menegaskan bahwa individu tersebut tidak memiliki hubungan kerja langsung di dalam struktur internal perusahaan.

“Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” ujar perwakilan Bridgestone Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2).

Perwakilan Bridgestone Indonesia menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut.

Meskipun TCL berstatus sebagai direktur di sejumlah entitas usaha di Indonesia, Bridgestone memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Sebelumnya, TCL diperiksa oleh Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/1) atas dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Ditjen AHU Kementerian Hukum, TCL tercatat menjabat di tiga perusahaan, yakni PT RE, PT SBM, dan PT BTI.

Namun, temuan dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan adanya kejanggalan administratif. TCL tercatat hanya memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk satu perusahaan yang telah habis masa berlakunya sejak Oktober 2025.

Pengamat Ketenagakerjaan Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap TCL yang kini dikabarkan sudah kembali ke Singapura tanpa sanksi konkret seperti detensi atau deportasi.

“Publik pasti bertanya-tanya kenapa hanya sanksi administrasi berupa peringatan, padahal yang bersangkutan diduga telah bekerja secara ilegal di Indonesia selama kurun waktu 10 tahun. Pasti ada apa-apanya,” kata pria yang akrab disapa Ais tersebut.

Ais mendesak agar lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut turun tangan menyelidiki dugaan adanya "permainan" di balik bebasnya TCL. Menurutnya, pelanggaran izin tinggal dan penggunaan TKA tanpa izin yang sah seharusnya berujung pada tindakan tegas dari pengawas ketenagakerjaan maupun imigrasi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya