Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi. Perusahaan menegaskan bahwa individu tersebut tidak memiliki hubungan kerja langsung di dalam struktur internal perusahaan.
“Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” ujar perwakilan Bridgestone Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2).
Perwakilan Bridgestone Indonesia menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Meskipun TCL berstatus sebagai direktur di sejumlah entitas usaha di Indonesia, Bridgestone memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, TCL diperiksa oleh Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/1) atas dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Ditjen AHU Kementerian Hukum, TCL tercatat menjabat di tiga perusahaan, yakni PT RE, PT SBM, dan PT BTI.
Namun, temuan dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan adanya kejanggalan administratif. TCL tercatat hanya memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk satu perusahaan yang telah habis masa berlakunya sejak Oktober 2025.
Pengamat Ketenagakerjaan Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap TCL yang kini dikabarkan sudah kembali ke Singapura tanpa sanksi konkret seperti detensi atau deportasi.
“Publik pasti bertanya-tanya kenapa hanya sanksi administrasi berupa peringatan, padahal yang bersangkutan diduga telah bekerja secara ilegal di Indonesia selama kurun waktu 10 tahun. Pasti ada apa-apanya,” kata pria yang akrab disapa Ais tersebut.
Ais mendesak agar lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut turun tangan menyelidiki dugaan adanya "permainan" di balik bebasnya TCL. Menurutnya, pelanggaran izin tinggal dan penggunaan TKA tanpa izin yang sah seharusnya berujung pada tindakan tegas dari pengawas ketenagakerjaan maupun imigrasi. (E-3)
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved