Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Kisruh Penerima Beasiswa LPDP Bangga Anak jadi WNA, Pengamat Usulkan 5 Pengawasan

M Iqbal Al Machmudi
24/2/2026 13:11
Kisruh Penerima Beasiswa LPDP Bangga Anak jadi WNA, Pengamat Usulkan 5 Pengawasan
Ilustrasi.(freepik)

PENGAMAT pendidikan sekaligus pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI), Satria Dharma, menilai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP yang tidak kembali ke Indonesia  harus ditangani dengan serius. Ia mengusulkan 5 pengawasan setelah masalah DS, penerima LPDP, yang pamer anaknya jadi WNA.

"Sebagai program investasi sumber daya manusia, tentu diharapkan adanya return investment (kontribusi balik) dari mereka yang menerima beasiswa tersebut," kata Satria saat dihubungi, Selasa (24/2).

Berdasarkan situasi per 2025-2026, sambung dia, kebijakan sudah lebih dinamis bahkan ada wacana relaksasi yaitu alumni boleh bekerja di luar negeri dengan izin atau syarat tertentu. Oleh karena itu, menurutnya pengawasan sebaiknya tidak sekadar represif (menghukum), tetapi juga suportif dan terintegrasi. 

Satria mengusulkan beberapa cara pengawasan yang dinilai ideal agar penerima beasiswa LPDP kembali ke Indonesia dan berkontribusi pada Tanah Air. Pertama, sistem pelaporan berbasis teknologi yaitu tracer study yang ketat dan berkala. LPDP menurutnya perlu mengoptimalkan aplikasi/website alumni untuk melacak posisi dan aktivitas kerja secara real time. Pelaporan status bekerja ataupun studi lanjut wajib dilakukan setiap 6 bulan.

"Kemudian integrasi data imigrasi dan kementerian terkait, melakukan sinkronisasi data dengan keimigrasian untuk mengetahui kapan alumni masuk atau keluar Indonesia," ujar Satria.

Kedua, sambung dia, yakni pengawasan kontrak yang jelas dan terukur atau formula 2N+1. Definisi kontribusi yang fleksibel tapi terukur seperti alumni wajib kembali, namun jika bekerja di luar negeri (selama masa tunggu atau kontrak kerja tertentu), mereka wajib melapor dan menyumbangkan hasil studi dalam bentuk proyek/jejaring yang berdampak ke Indonesia.

"Sanksi tegas berupa pengembalian dana dan blacklist bagi yang tidak kembali tanpa alasan sah atau melanggar masa kontrak 2N+1, sanksi pengembalian dana penuh dan blacklist dari instansi pemerintah harus diberlakukan secara adil," ungkapnya. 

Ketiga yakni pendampingan karier, LPDP menyediakan platform bagi alumni untuk mempermudah mencari pekerjaan di Indonesia sebelum atau sesaat setelah lulus. Sering kali, ketakutan tidak dapat pekerjaan yang sesuai menjadi alasan mereka menetap di luar negeri.

Alumni Networking & Hub dapat membangun jejaring alumni yang kuat untuk menciptakan peluang kolaborasi di Indonesia. Terakhir yakni evaluasi sanksi dan pengecualian, verifikasi izin magang/kerja. Alumni yang bekerja di luar negeri wajib mengurus Letter of Consent (LoC) dari LPDP. Pengawasan pada proses pengurusan ini harus diperketat. 

"Intinya, pengawasan yang ideal adalah kombinasi data yang akurat, aturan yang tegas (sanksi), dan ekosistem karier yang mendukung agar alumni merasa perlu dan berniat untuk kembali berkontribusi," pungkasnya. (H-4)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya