Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Kronologi Lengkap Kasus Sasetyaningtyas, dari Viral 'Cukup Saya WNI' hingga Sanksi Blacklist LPDP

 Gana Buana
24/2/2026 15:42
Kronologi Lengkap Kasus Sasetyaningtyas, dari Viral 'Cukup Saya WNI' hingga Sanksi Blacklist LPDP
Kronologi Lengkap Kasus Dwi Sasetyaningtyas.(Instagram )

JAGAD media sosial Indonesia baru-baru ini diguncang oleh kontroversi yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Kalimatnya yang berbunyi "Cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan" memicu kemarahan publik dan berujung pada tindakan tegas dari pemerintah.

Bagaimana awal mula peristiwa ini hingga menteri turun tangan? Berikut adalah kronologi lengkapnya kasus viral alumni penerima beasiswa LPDP
Dwi Sasetyaningtyas:

1. Unggahan Konten "Unboxing" Paspor Inggris

Semuanya bermula pada pertengahan Februari 2026, ketika sang alumni penerima beasiswa LPDP Tyas mengunggah sebuah video di akun Instagram dan Threads miliknya.

Dalam video tersebut, ia menunjukkan dokumen dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris.

2. Narasi "Cukup Aku Aja yang WNI" yang Kontroversial

Yang memicu kemarahan netizen bukanlah status kewarganegaraan sang anak, melainkan narasi yang menyertainya.

Tyas menuliskan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu." Ucapan ini dinilai merendahkan identitas kebangsaan Indonesia.

3. Netizen Menguliti Status Alumni Penerima Beasiswa LPDP

Publik segera bereaksi keras. Netizen menemukan fakta bahwa Tyas adalah lulusan ITB yang melanjutkan studi S2 di Delft University of Technology, Belanda, menggunakan dana beasiswa LPDP (uang pajak rakyat).

Kontradiksi antara mendapatkan fasilitas negara dengan pernyataan "capek jadi WNI" membuat isu ini meledak.

4. Terungkapnya Status Suami yang belum Tuntas Pengabdian

Polemik semakin memanas ketika identitas suaminya, Arya Iwantoro, ikut terseret. Diketahui bahwa Arya juga merupakan penerima beasiswa LPDP untuk jenjang PhD di Belanda.

Namun, berbeda dengan Tyas yang sudah menyelesaikan masa pengabdian, Arya diduga belum menuntaskan kewajiban 2N+1 dan justru memilih berkarier sebagai peneliti di Inggris.

5. Klarifikasi dan Permintaan Maaf Tyas

Melihat kegaduhan yang terjadi, Tyas sempat memberikan klarifikasi. Ia menyebut pernyataannya adalah bentuk rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadinya terhadap kondisi di tanah air.

Ia juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti oleh ucapannya tersebut.

6. Respons Tegas LPDP dan Sentilan Pejabat Negara

Pihak LPDP segera mengeluarkan pernyataan resmi yang menyayangkan tindakan alumninya tersebut karena dianggap tidak mencerminkan nilai integritas.

Bahkan, pejabat negara turut memberikan sindiran keras bahwa beasiswa adalah "utang budi" kepada rakyat.

7. Sanksi Blacklist Permanen

Puncaknya, pada 23 Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah ekstrem. Menkeu resmi memasukkan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen.

Artinya, keduanya tidak akan pernah bisa bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan instansi pemerintah Indonesia.

8. Kewajiban Pengembalian Dana Beasiswa

Selain sanksi administratif berupa blacklist, Arya Iwantoro diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterimanya beserta bunga dan denda. Pihak LPDP saat ini sedang menghitung total nilai yang harus dibayarkan ke kas negara. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya