Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dikenai sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, sementara 36 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Sudarto menjelaskan bahwa data pelanggaran diperoleh melalui akses terhadap data perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa. Ia menegaskan bahwa tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran.
Sebagian awardee diketahui masih menjalani masa magang atau mengembangkan usaha di luar negeri selama dua tahun, yang masih diperbolehkan sesuai pedoman beasiswa. Selain itu, ada pula penerima beasiswa yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau menjalankan penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.
"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.
Menurut Sudarto, awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Selain itu, mereka juga berpotensi diblokir dari partisipasi dalam program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa.
Sudarto juga menanggapi kasus alumni LPDP berinisial DS yang menjadi perbincangan di media sosial.
"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami DS telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa, termasuk bunga.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” katanya.
Sebelumnya, DS menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia. (E-3)
VIDEO seorang alumnus program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi viral baru-baru ini dan mengisi ruang publik.
Farhan menyebut, dalam pendekatan yang lebih logis, penerima beasiswa negara seharusnya memiliki komitmen moral untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.
Rissalwan Habdy Lubis menanggapi kasus viral alumni LPDP cukup saya WNI, anak jangan. Ia mengatakan masyarakat harus memahami bahwa beasiswa LPDP merupakan investasi negara.
LPDP merupakan dana publik yang bersumber dari pajak rakyat Indonesia dan dikelola sebagai dana abadi pendidikan untuk membiayai generasi penerus bangsa.
Mengapa polemik LPDP memicu kemarahan publik? Simak fakta terbaru soal 44 alumni wanprestasi, sanksi pengembalian dana, hingga kritik tajam Menkeu.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para penerima beasiswa LPDP merupakan alarm serius agar pemerintah melakukan pembenahan.
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Panduan lengkap syarat Beasiswa LPDP 2026. Simak aturan skor bahasa, batas usia, hingga sanksi tegas bagi penerima yang menghina negara atau mangkir.
Dengan mengasumsikan LPDP sebagai student loan, mahasiswa Indonesia yang bertahan di luar negeri usai lulus harus mengembalikan uang beasiswa tersebut.
Evaluasi secara berkala terhadap penerima LPDP penting agar terpetakan dengan jelas seberapa jauh dampak LPDP.
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan para ASN yang menjadi penerima beasiswa LPDP dari universitas luar negeri harus pulang ke Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved