Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Tidak Pulang, 44 Awardee LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beasiswa

Andhika Prasetyo
24/2/2026 06:42
Tidak Pulang, 44 Awardee LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beasiswa
ilustrasi(Antara)

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dikenai sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, sementara 36 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.

Sudarto menjelaskan bahwa data pelanggaran diperoleh melalui akses terhadap data perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa. Ia menegaskan bahwa tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran.

Sebagian awardee diketahui masih menjalani masa magang atau mengembangkan usaha di luar negeri selama dua tahun, yang masih diperbolehkan sesuai pedoman beasiswa. Selain itu, ada pula penerima beasiswa yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau menjalankan penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.

Menurut Sudarto, awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Selain itu, mereka juga berpotensi diblokir dari partisipasi dalam program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa.

Sorotan Kasus DS

Sudarto juga menanggapi kasus alumni LPDP berinisial DS yang menjadi perbincangan di media sosial.

"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami DS telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa, termasuk bunga.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” katanya.

Sebelumnya, DS menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya