Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan melaporkan data terbaru mengenai tingkat kepatuhan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil audit mendalam terhadap lebih dari 600 awardee. Data tersebut diperoleh melalui kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta laporan dari masyarakat.
Dari total 44 alumni yang terdata belum kembali, Sudarto merinci status penindakan yang tengah berjalan:
"Ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan sikap para alumni yang tidak memenuhi kontrak pengabdian, terutama yang sempat viral karena dianggap merendahkan negara di media sosial. Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara untuk membangun SDM unggul.
Purbaya menegaskan akan menjatuhi sanksi berupa pengembalian dana LPDP beserta bunganya.
“Kalau nggak seneng, ya nggak seneng tapi jangan menghina negara lah. Jangan begitu, itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegas Purbaya.
Selain pengembalian dana, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif yang berat. Alumni yang terbukti melanggar akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pemerintahan.
“Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri,,” tambahnya.
Isu ini memanas setelah video alumni berinisial DS viral di media sosial terkait kepemilikan paspor Inggris anaknya. Diketahui suami DS, yang berinisial AP, juga merupakan penerima beasiswa LPDP yang belum menyelesaikan masa pengabdiannya. Pihak LPDP mengonfirmasi bahwa AP telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunga yang dihitung oleh negara.
Sesuai buku pedoman LPDP, setiap alumni wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dengan skema pengabdian 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).
(P-4)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
“Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu. Kalau tidak patriotis tidak apa-apa tapi jangan menghina negara."
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan mem-blacklist alumni LPDP yang menghina Indonesia di medsos dari lingkungan pemerintah.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tindak tegas alumni LPDP yang hina Indonesia di medsos. Wajib kembalikan dana beasiswa beserta bunga dan masuk daftar hitam pemerintah!
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Stella Chrstie ikut memberikan tanggapan terkait alumni LPDP viral karena ogah anaknya menyandang status WNI.
SEORANG penerima beasiswa LPDP dengan insial DS memicu pro kontra di media sosial. Berikut Kronologi Pernyataan Penerima LPDP soal Anak Jangan WNI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved