Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Menkeu Purbaya Blacklist Alumni LPDP Penghina Negara dari Instansi Pemerintah

Akmal Fauzi
23/2/2026 14:30
Menkeu Purbaya Blacklist Alumni LPDP Penghina Negara dari Instansi Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersikap tegas terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menghina Indonesia. Purbaya mengancam akan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa masuk ke lingkungan pemerintahan.

Langkah tegas ini diambil merespons unggahan viral seorang alumni LPDP berinisial DS di media sosial yang memicu kecaman publik. Dalam unggahannya, DS menulis kalimat kontroversial: “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan.”

Purbaya sangat menyayangkan adanya penerima beasiswa negara yang justru melontarkan hinaan terhadap tanah air. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika fasilitas negara digunakan untuk tujuan yang merugikan martabat bangsa.

"Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri," ujar Purbaya dalam konferensi pers 'APBN Kita' di Jakarta, Senin (23/2).

Lebih lanjut, Menkeu mengingatkan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan khusus untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu, ada konsekuensi finansial bagi mereka yang tidak menjaga etika terhadap negara.

"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu," katanya.

Kembalikan Dana Beasiswa Plus Bunga

Terkait kasus DS, Purbaya memastikan bahwa pihak keluarga yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa kepada negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, dilaporkan telah berkomunikasi langsung dengan suami DS yang juga merupakan seorang awardee (penerima) LPDP. Berdasarkan pembicaraan tersebut, pihak bersangkutan setuju untuk memulangkan dana pendidikan yang telah digunakan.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” kata Purbaya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya