Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Beasiswa LPDP Investasi Negara, tapi Penerima tak Bangga Jadi WNI

Despian Nurhidayat
26/2/2026 11:42
Beasiswa LPDP Investasi Negara, tapi Penerima tak Bangga Jadi WNI
Logo LPDP(LPDP)

PENGAMAT sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis menanggapi  kasus viral alumni LPDP cukup aku yang WNI, anak jangan. Ia mengatakan masyarakat harus memahami bahwa beasiswa LPDP merupakan investasi negara

“Kenapa saya bilang investasi? Karena pendidikan itu kan hasilnya tidak instan ya, hasilnya jangka panjang. Program LPDP sendiri dibuat di Kementerian Keuangan itu dalam rangka mengakumulasi kekuatan finansial negara agar investasi pendidikan tadi bersifat terpusat,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (26/2). 

“Waktu zaman saya mau kuliah dulu masih berserakan beasiswa-beasiswa. Ada yang di Kementerian Pendidikan, ada yang di Bappenas, masing-masing Kementerian punya begitu. Nah jadi saya melihat LPDP ini adalah keseriusan negara untuk mengelola aset bangsa, anak-anak muda terbaik,” sambung Rissalwan. 

Melalui LPDP, negara memberikan beasiswa kepada anak-anak bangsa untuk menempuh pendidikan di sekolah-sekolah terbaik dengan fasilitas yang memadai dan layak begitu. Namun dengan catatan, karena menggunakan uang negara, mereka harus kembali mengabdi pada negara. 

“Nah jadi kalau pertanyaannya ada apa dengan fenomen yang terjadi belakangan ini? Orang bahkan mencurangi sistem LPDP ini. Mencurangi itu artinya begini ya," ucap dia.

Ia mencontohkan motif mencurangi sistem LPDP. Dalam aturan, penerima LPDP harus kembali ke Indonesia dan melakukan pengabdian setelah selesai studi sesuai kontrak yang tercantum dalam beasiswa.

"Pertama istrinya ambil. Terus istrinya selesai, nanti suaminya ambil. Nanti suaminya ambil, selesai S2, istrinya ambil S3. Artinya apa? Ini kan dia mencurangi sistem. Karena seharusnya setelah dia selesai sekolah, dia harus kembali dulu ke Indonesia,” jelas Rissalwan. 

"api ini kan sekarang dicurangi ya. Artinya apa? Mereka berada di luar negeri itu bertahun-tahun. Bisa belasan tahun," imbuhnya merespons penerima beasiswa LPDP yang terbukti melanggar kontrak dan terkena sanksi denda.

Menurut Rissalwan, permasalahannya ialah pengawasan dan kontrol terhadap para penerima LDPD tidak dilakukan secara baik. 

“Seharusnya ada kontrol dan ada pendampingan. Jadi pendampingan itu artinya tetap ada proses konsultasi. Jadi tetap ada semacam dari LPDP itu harusnya menyediakan supervisor. Jangan nunggu dia lulus dulu bergabung di Mata Garuda baru dikasih supervisor, baru dikasih mentor gitu. Tapi pada saat dia sekolah juga harusnya dari Kementerian Keuangan atau dari LPDP itu sudah melakukan pemantauan secara reguler,” urainya. 

“Jangan dibiarkan dia sesat dulu baru dikasih tahu. Masa investasi kita tinggal kan kita biarkan," imbuh dia. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya