Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

LPDP Ungkap 4 dari 8 Alumni Kembalikan Dana Beasiswa

Media Indonesia
26/2/2026 09:49
LPDP Ungkap 4 dari 8 Alumni Kembalikan Dana Beasiswa
Logo LPDP(Dok.LPDP)

EMPAT alumni telah mengembalikan dana sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar karena terbukti dijatuhi sanksi akibat tak menjalankan kewajiban mereka. Hal itu disampaikan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP Sudarto.

Total terdapat delapan orang penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana. Empat di antaranya sudah mengembalikan dana ke kas negara.

"Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil," ujar Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Sudarto menjelaskan besaran pengembalian dana oleh alumni LPDP yang dikenakan sanksi tergantung pada jenjang studi. 

Ia menjelaskan untuk penerima beasiswa LPDP jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana diperkirakan Rp1 miliar. Sementara, untuk jenjang dokteral (S3) nilainya Rp2 miliar. Penerima beasiswa itu ada yang menempuh pendidikan di luar dan dalam negeri.

Ketentuan LPDP mewajibkan penerima beasiswa tersebut untuk kembali ke Indonesia dan melakukan pengabdian. Adapun masa pengabdian yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Aturan itu kemudian tahun ini diubah menjadi 2N.

Peraturan itu sudah disepakati oleh Penerima Beasiswa melalui kontrak dengan LPDP. Penerima beasiswa LPDP yang melanggar dikenakan sanksi yakni membayar denda dan tidak bisa mengakses beasiswa tersebut di masa mendatang.

Selain delapan orang yang terkena sanksi pengembalian dana beasiswa LPDP, lembaga itu turut memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran.

LPDP memberikan pilihan fleksibilitas bagi alumninya untuk mengabdi. Itu dapat diterapkan oleh penerima beasiswa yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global. Fleksibilitas itu perlu diikuti dengan pengabdian terhadap Indonesia.

Ada kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni LPDP tinggal di luar negeri selama masa pengabdian antara lain aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang mendapat tugas resmi atau pegawai BUMN dan lembaga pemerintah yang ditugaskan resmi, juga penerima beasiswa yang bekerja di lembaga internasional. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya