Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Mengapa Polemik LPDP 2026 Picu Kemarahan Publik? Ini Fakta Terbarunya

Putri Rosmalia Octaviyani
24/2/2026 20:49
Mengapa Polemik LPDP 2026 Picu Kemarahan Publik? Ini Fakta Terbarunya
Ilustrasi, para penerima beasiswa LPDP.(Dok. Laman resmi LPDP)

POLEMIK mengenai penggunaan dana beasiswa LPDP kembali memanas di jagat maya Indonesia pada Februari 2026. Isu ini mencuat ke permukaan setelah tindakan seorang awardee LPDP bernama Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang dinilai merendahkan kewarganegaraan Indonesia, sementara pendidikannya dan sang suami dibiayai sepenuhnya oleh pajak rakyat melalui beasiswa LPDP.

Data 44 Alumni LPDP belum Kembali ke RI

Berdasarkan laporan terbaru dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan pada Senin (23/2/2026), tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah resmi dijatuhi sanksi finansial, sementara 36 lainnya masih dalam proses investigasi.

Status Alumni Jumlah
Dijatuhi Sanksi Pengembalian Dana 8 Orang
Dalam Proses Investigasi 36 Orang
Total Wanprestasi (Per Feb 2026) 44 Orang

Pemicu Utama Kemarahan Publik

Ada tiga alasan utama mengapa masyarakat Indonesia bereaksi keras terhadap polemik ini:

  • Ketidakadilan Akses: Di saat kuota LPDP 2026 dipangkas drastis menjadi hanya 4.000 penerima dari 78.000 pendaftar, perilaku alumni yang tidak kembali dianggap menutup kesempatan anak bangsa lain yang lebih berkomitmen.
  • Penyalahgunaan Uang Pajak: Publik merasa dikhianati karena dana abadi pendidikan yang dikumpulkan dari pajak rakyat justru digunakan oleh segelintir elite untuk menetap secara permanen di luar negeri.
  • Narasi Merendahkan Negara: Konten viral DS dengan narasi "Cukup saya WNI, anak jangan" dianggap sebagai bentuk arogansi dan tidak adanya rasa terima kasih kepada negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa alumni yang menghina negara secara verbal dan melanggar kontrak akan masuk dalam blacklist pemerintah dan wajib mengembalikan dana beserta bunganya.

Sanksi Bagi Pelanggar Kontrak LPDP

Sesuai dengan Perjanjian Pemberian Dana Beasiswa (PPDB), penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah masa studi selesai (2n+1). Jika melanggar, sanksi yang menanti antara lain:

  1. Pemblokiran akses administrasi kependudukan dan layanan publik.
  2. Kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa secara tunai ke Kas Negara.
  3. Penambahan bunga atas dana yang harus dikembalikan.
  4. Blacklist dari seluruh program atau kerja sama dengan instansi pemerintah.

Hingga saat ini, pihak LPDP terus melakukan pendalaman internal terkait dugaan wanprestasi yang melibatkan suami DS, berinisial AP, yang diketahui merupakan alumnus beasiswa ke luar negeri namun diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya di Indonesia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya