Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK mengenai penggunaan dana beasiswa LPDP kembali memanas di jagat maya Indonesia pada Februari 2026. Isu ini mencuat ke permukaan setelah tindakan seorang awardee LPDP bernama Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang dinilai merendahkan kewarganegaraan Indonesia, sementara pendidikannya dan sang suami dibiayai sepenuhnya oleh pajak rakyat melalui beasiswa LPDP.
Berdasarkan laporan terbaru dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan pada Senin (23/2/2026), tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah resmi dijatuhi sanksi finansial, sementara 36 lainnya masih dalam proses investigasi.
| Status Alumni | Jumlah |
|---|---|
| Dijatuhi Sanksi Pengembalian Dana | 8 Orang |
| Dalam Proses Investigasi | 36 Orang |
| Total Wanprestasi (Per Feb 2026) | 44 Orang |
Ada tiga alasan utama mengapa masyarakat Indonesia bereaksi keras terhadap polemik ini:
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa alumni yang menghina negara secara verbal dan melanggar kontrak akan masuk dalam blacklist pemerintah dan wajib mengembalikan dana beserta bunganya.
Sesuai dengan Perjanjian Pemberian Dana Beasiswa (PPDB), penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah masa studi selesai (2n+1). Jika melanggar, sanksi yang menanti antara lain:
Hingga saat ini, pihak LPDP terus melakukan pendalaman internal terkait dugaan wanprestasi yang melibatkan suami DS, berinisial AP, yang diketahui merupakan alumnus beasiswa ke luar negeri namun diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya di Indonesia. (H-3)
PERNYATAAN penerima beasiswa LPDP yang mengatakan cukup dirinya jadi WNI, anaknya jangan menuai respons dari Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan program beasiswa luar negeri untuk peserta didik Jakarta menyerupai skema Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Farhan menyebut, dalam pendekatan yang lebih logis, penerima beasiswa negara seharusnya memiliki komitmen moral untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan akan memanggil Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP Sudarto dalam waktu dekat terkait viralnya alumni LPDP
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung besaran dana beasiswa yang akan dikembalikan oleh alumni Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas
LPDP merupakan dana publik yang bersumber dari pajak rakyat Indonesia dan dikelola sebagai dana abadi pendidikan untuk membiayai generasi penerus bangsa.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para penerima beasiswa LPDP merupakan alarm serius agar pemerintah melakukan pembenahan.
Pemberian beasiswa LPDP disebut harus dilakukan lewat seleksi yang lebih ketat, mengingat maraknya kasus awardee atau penerima beasiswa LPDP yang melakukan pelanggaran.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Isu viral terkait DS, penerima beasiswa LPDP, yang memperlihatkan paspor Inggris anaknya, memicu polemik. Suaminya AP, belum selesai masa pengabdian, siap kembalikan dana beasiswa.
Simak kronologi lengkap kasus Dwi Sasetyaningtyas, alumni LPDP yang viral karena konten "Cukup Saya WNI" hingga berujung sanksi blacklist permanen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved