Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Pengamat: Seleksi Beasiswa LPDP Harus Dilakukan Lebih Ketat

Putri Rosmalia Octaviyani
24/2/2026 20:33
Pengamat: Seleksi Beasiswa LPDP Harus Dilakukan Lebih Ketat
Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.(Dok. Antara)

BEASISWA Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) disebut sebagai salah satu cara pemerintah melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Tanah Air. Namun, pemberian beasiswa LPDP disebut harus dilakukan lewat seleksi yang lebih ketat, mengingat maraknya kasus awardee atau penerima beasiswa LPDP yang melakukan pelanggaran usai program kuliah rampung.

"LPDP itu instrumen pemerintah untuk meningkatkan SDM, supaya ketika mereka (penerima beasiswa) kembali ke negara, dia bisa meningkatkan nilai tambah juga (berdampak ke industri dan masyarakat)," kata pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Selesa, (24/2).

Timboel mengatakan, pemerintah harus melakukan seleksi yang lebih ketat dan meminta komitmen kuat calon peserta. "Bagaimana semangat untuk mengabdi kepada bangsa Indonesia. Jadi memang pentingnya, proses seleksi yang lebih ketat," kata Timboel.

Selain itu, ia menilai harus ada upaya lebih nyata dari pemerintah dalam upaya pembukaan lapangan kerja atau pun dukungan riset di dalam negeri bagi para penerima beasiswa yang sudah menyelesaikan studinya di luar negeri dan kembali ke Indonesia.

Itu dibutuhkan agar penerima beasiswa LPDP dapat langsung memberikan dampak dari edukasi mereka, seiring dengan misi untuk memajukan industri, pengetahuan dan perekonomian Indonesia.

"Ini juga harus terpikirkan oleh pemerintah, supaya apa yang dipelajari bisa dikembangkan, bisa ditingkatkan kualitasnya di Indonesia, sehingga Indonesia lebih maju, misalnya dari industrinya, (pengembangan) manufaktur, dan lainnya," ujar Timboel.

Sebelumnya, polemik perihal beasiswa LPDP muncul ke  permukaan usai pernyataan seseorang bernama Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang merupakan penerima beasiswa LPDP terkait status WNI dirinya dan sang anak. Pernyataan DS dinilai sebagai hal yang tak seharusnya dikeluarkan mengingat ia dan sang suami ternyata merupakan penerima beasiswa LPDP, yang merupakan beasiswa dari uang pajak rakyat.

Isu tersebut semakin memanas setelah diketahui bahwa ternyata suami DS belum melakukan kewajibannya kembali dan mengabdi di Tanah Air usai menyelesaikan kuliahnya.

Akibatnya, suami DS diminta untuk mengembalikan seluruh biaya kuliah yang telah dikeluarkan pemerintah lewat LPDP. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya