Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK perihal beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencuat setelah viralnya pernyataan Dwi Sasetyaningtyas (DS) soal WNI. Ia dan suaminya diketahui sebagai penerima beasiswa LPDP yang kini bermukim di Inggris, sang suami akhirnya dikonfirmasi melakukan pelanggaran tidak memenuhi kewajiban kembali dan mengabdi di Tanah Air.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. Itu mengingat beasiswa LPDP yang mereka peroleh berasal dari pajak rakyat.
"Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima itu (beasiswa), ya hormati," kata Suahasil dikutip di Jakarta, Selasa, (24/2).
Suahasil menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak dari warga negara yang dikumpulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejumlah bagian dari penerimaan itu disisihkan untuk menjadi dana abadi yang kemudian digunakan untuk beasiswa LPDP.
"Kemudian, dana abadi itu ada hasil pengelolaannya. Hasil pengelolaan itu kita pakai untuk membiayai beasiswa. Jadi, itu uang rakyat," ujar Suahasil.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga mengingatkan penerima beasiswa LPDP bahwa dana yang mereka terima untuk menempuh studi berasal dari pajak rakyat.
Menkeu menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa. Pemerintah, lanjutnya, akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP.
Ia mengatakan Direktur Utama LPDP sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan suami dari DS yang berinisial AP itu bersedia mengembalikan dana beasiswa. Selain pengembalian dana, Purbaya juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara. (Ant/H-3)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
VIDEO seorang alumnus program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi viral baru-baru ini dan mengisi ruang publik.
Farhan menyebut, dalam pendekatan yang lebih logis, penerima beasiswa negara seharusnya memiliki komitmen moral untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.
Rissalwan Habdy Lubis menanggapi kasus viral alumni LPDP cukup saya WNI, anak jangan. Ia mengatakan masyarakat harus memahami bahwa beasiswa LPDP merupakan investasi negara.
LPDP merupakan dana publik yang bersumber dari pajak rakyat Indonesia dan dikelola sebagai dana abadi pendidikan untuk membiayai generasi penerus bangsa.
Mengapa polemik LPDP memicu kemarahan publik? Simak fakta terbaru soal 44 alumni wanprestasi, sanksi pengembalian dana, hingga kritik tajam Menkeu.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para penerima beasiswa LPDP merupakan alarm serius agar pemerintah melakukan pembenahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved