Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Kemenkeu: Penerima Beasiswa LPDP Harus Hormat pada Rakyat

Putri Rosmalia Octaviyani
24/2/2026 20:22
Kemenkeu: Penerima Beasiswa LPDP Harus Hormat pada Rakyat
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.(Dok. Antara)

POLEMIK perihal beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencuat setelah viralnya pernyataan Dwi Sasetyaningtyas (DS) soal WNI. Ia dan suaminya diketahui sebagai penerima beasiswa LPDP yang kini bermukim di Inggris, sang suami akhirnya dikonfirmasi melakukan pelanggaran tidak memenuhi kewajiban kembali dan mengabdi di Tanah Air.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. Itu mengingat beasiswa LPDP yang mereka peroleh berasal dari pajak rakyat.

"Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima itu (beasiswa), ya hormati," kata Suahasil dikutip di Jakarta, Selasa, (24/2).

Suahasil menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak dari warga negara yang dikumpulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejumlah bagian dari penerimaan itu disisihkan untuk menjadi dana abadi yang kemudian digunakan untuk beasiswa LPDP.

"Kemudian, dana abadi itu ada hasil pengelolaannya. Hasil pengelolaan itu kita pakai untuk membiayai beasiswa. Jadi, itu uang rakyat," ujar Suahasil.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga mengingatkan penerima beasiswa LPDP bahwa dana yang mereka terima untuk menempuh studi berasal dari pajak rakyat.

Menkeu menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa. Pemerintah, lanjutnya, akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP.

Ia mengatakan Direktur Utama LPDP sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan suami dari DS yang berinisial AP itu bersedia mengembalikan dana beasiswa. Selain pengembalian dana, Purbaya juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya