Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
JAGAD media sosial Indonesia baru-baru ini diguncang oleh kontroversi yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Kalimatnya yang berbunyi "Cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan" memicu kemarahan publik dan berujung pada tindakan tegas dari pemerintah.
Bagaimana awal mula peristiwa ini hingga menteri turun tangan? Berikut adalah kronologi lengkapnya kasus viral alumni penerima beasiswa LPDP
Dwi Sasetyaningtyas:
Semuanya bermula pada pertengahan Februari 2026, ketika sang alumni penerima beasiswa LPDP Tyas mengunggah sebuah video di akun Instagram dan Threads miliknya.
Dalam video tersebut, ia menunjukkan dokumen dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris.
Yang memicu kemarahan netizen bukanlah status kewarganegaraan sang anak, melainkan narasi yang menyertainya.
Tyas menuliskan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu." Ucapan ini dinilai merendahkan identitas kebangsaan Indonesia.
Publik segera bereaksi keras. Netizen menemukan fakta bahwa Tyas adalah lulusan ITB yang melanjutkan studi S2 di Delft University of Technology, Belanda, menggunakan dana beasiswa LPDP (uang pajak rakyat).
Kontradiksi antara mendapatkan fasilitas negara dengan pernyataan "capek jadi WNI" membuat isu ini meledak.
Polemik semakin memanas ketika identitas suaminya, Arya Iwantoro, ikut terseret. Diketahui bahwa Arya juga merupakan penerima beasiswa LPDP untuk jenjang PhD di Belanda.
Namun, berbeda dengan Tyas yang sudah menyelesaikan masa pengabdian, Arya diduga belum menuntaskan kewajiban 2N+1 dan justru memilih berkarier sebagai peneliti di Inggris.
Melihat kegaduhan yang terjadi, Tyas sempat memberikan klarifikasi. Ia menyebut pernyataannya adalah bentuk rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadinya terhadap kondisi di tanah air.
Ia juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti oleh ucapannya tersebut.
Pihak LPDP segera mengeluarkan pernyataan resmi yang menyayangkan tindakan alumninya tersebut karena dianggap tidak mencerminkan nilai integritas.
Bahkan, pejabat negara turut memberikan sindiran keras bahwa beasiswa adalah "utang budi" kepada rakyat.
Puncaknya, pada 23 Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah ekstrem. Menkeu resmi memasukkan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen.
Artinya, keduanya tidak akan pernah bisa bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan instansi pemerintah Indonesia.
Selain sanksi administratif berupa blacklist, Arya Iwantoro diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterimanya beserta bunga dan denda. Pihak LPDP saat ini sedang menghitung total nilai yang harus dibayarkan ke kas negara. (Z-10)
Pengamat soroti polemik mantan penerima beasiswa LPDP. Simak analisis mengenai celah aturan, dilema karier, dan urgensi perencanaan tenaga kerja nasional.
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
LPDP akan memanggil AP, suami dari DS terkait video viral paspor Inggris anak.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dikenai sanksi.
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved