Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BEASISWA Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus dianggap sebagai student loan jika penerima beasiswa tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan dari universitas di luar negeri.
Hal itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menanggapi wacana yang disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro beberapa hari lalu.
"Kalau menurut saya sih mestinya pulang. Andaikan mereka enggak mau pulang, ya, harus dianggap LPDP yang mereka terima itu sebagai student loan," kata Bonnie, Jumat (8/11).
Dengan mengasumsikan LPDP sebagai student loan, mahasiswa Indonesia yang bertahan di luar negeri usai lulus harus mengembalikan uang beasiswa tersebut. Bagi Bonnie, itu adalah hal yang adil.
Ia menilai, keputusan untuk tetap melanjutkan hidup di luar negeri usai menjalani pendidikan lewat beasiswa LPDP merupakan pilihan pribadi. Namun, ia mengingatkan bahwa dana beasiswa LPDP berasa dari uang rakyat. Oleh karena itu, penerima beasiswa LPDP harusnya membuat Indonesia lebih baik.
Kendati demikian, ia tak menafikan dan mengapresiasi jika ada penerima beasiswa LPDP yang berhasil menjadi peneliti besar di luar negeri dan berkontribusi bagi pengembangan ilmu untuk kemajuan ataupun peradaban manusia. Itu, sambungnya, dapat dipahami dengan alasan fasilitas di luar negeri, seperti Eropa atau Amerika Serikat, mampu menunjang keahlian mereka.
"Artinya tidak hanya berguna untuk orang Indonesia, bahkan berguna untuk seluruh manusia di muka bumi ini, itu kan bagus, sumbangan untuk kemanusiaan. Tapi, student loan, uangnya ya harus dibalikin, harus dibayarin dong, jadi fair," tandasnya. (H-2)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendukung wacana mengalokasikan sebagian uang hasil pengembalian korupsi sebesar Rp13 triliun ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengalihkan sebagian dari uang sitaan korupsi CPO sebesar Rp13 triliun ke LPDP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap menambah dana abadi pendidikan LPDP sebesar Rp13 triliun sesuai arahan Presiden Prabowo
PRESIDEN Prabowo Subianto menginstruksikan agar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar memprioritaskan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menyiapkan 4.000 beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada tahun 2026.
LPDP sudah memprioritaskan penerima beasiswa di bidang STEM atau sains, teknologi, teknik, dan matematika (Science, Technology, Engineering, and Mathematics).
Evaluasi secara berkala terhadap penerima LPDP penting agar terpetakan dengan jelas seberapa jauh dampak LPDP.
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan para ASN yang menjadi penerima beasiswa LPDP dari universitas luar negeri harus pulang ke Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved