Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BEASISWA Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus dianggap sebagai student loan jika penerima beasiswa tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan dari universitas di luar negeri.
Hal itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menanggapi wacana yang disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro beberapa hari lalu.
"Kalau menurut saya sih mestinya pulang. Andaikan mereka enggak mau pulang, ya, harus dianggap LPDP yang mereka terima itu sebagai student loan," kata Bonnie, Jumat (8/11).
Dengan mengasumsikan LPDP sebagai student loan, mahasiswa Indonesia yang bertahan di luar negeri usai lulus harus mengembalikan uang beasiswa tersebut. Bagi Bonnie, itu adalah hal yang adil.
Ia menilai, keputusan untuk tetap melanjutkan hidup di luar negeri usai menjalani pendidikan lewat beasiswa LPDP merupakan pilihan pribadi. Namun, ia mengingatkan bahwa dana beasiswa LPDP berasa dari uang rakyat. Oleh karena itu, penerima beasiswa LPDP harusnya membuat Indonesia lebih baik.
Kendati demikian, ia tak menafikan dan mengapresiasi jika ada penerima beasiswa LPDP yang berhasil menjadi peneliti besar di luar negeri dan berkontribusi bagi pengembangan ilmu untuk kemajuan ataupun peradaban manusia. Itu, sambungnya, dapat dipahami dengan alasan fasilitas di luar negeri, seperti Eropa atau Amerika Serikat, mampu menunjang keahlian mereka.
"Artinya tidak hanya berguna untuk orang Indonesia, bahkan berguna untuk seluruh manusia di muka bumi ini, itu kan bagus, sumbangan untuk kemanusiaan. Tapi, student loan, uangnya ya harus dibalikin, harus dibayarin dong, jadi fair," tandasnya. (H-2)
PERNYATAAN penerima beasiswa LPDP yang mengatakan cukup dirinya jadi WNI, anaknya jangan menuai respons dari Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan program beasiswa luar negeri untuk peserta didik Jakarta menyerupai skema Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Farhan menyebut, dalam pendekatan yang lebih logis, penerima beasiswa negara seharusnya memiliki komitmen moral untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan akan memanggil Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP Sudarto dalam waktu dekat terkait viralnya alumni LPDP
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung besaran dana beasiswa yang akan dikembalikan oleh alumni Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas
LPDP merupakan dana publik yang bersumber dari pajak rakyat Indonesia dan dikelola sebagai dana abadi pendidikan untuk membiayai generasi penerus bangsa.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dikenai sanksi.
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Panduan lengkap syarat Beasiswa LPDP 2026. Simak aturan skor bahasa, batas usia, hingga sanksi tegas bagi penerima yang menghina negara atau mangkir.
Evaluasi secara berkala terhadap penerima LPDP penting agar terpetakan dengan jelas seberapa jauh dampak LPDP.
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan para ASN yang menjadi penerima beasiswa LPDP dari universitas luar negeri harus pulang ke Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved