Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Miris, Ada 3 Kasus Pelecehan Seksual terhadap WNA dalam Seminggu Terakhir di Bali

Arnoldus Dhae
27/3/2026 23:46
Miris, Ada 3 Kasus Pelecehan Seksual terhadap WNA dalam Seminggu Terakhir di Bali
Konferensi pers Polda Bali.(Dok. MI)

KASUS pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) Tiongkok memantik Kepolisian Daerah Bali untuk bekerja mengusut kasus tersebut. Hasilnya, ternyata dalam sepekan, Polda Bali berhasil mengungkap tiga kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami oleh turis asing saat berlibur di Bali. Ketiga korban diketahui dalam kondisi sepulang dari tempat hiburan malam dini hari dan kuat dugaan masih dalam kondisi mabuk atau pengaruh alkohol. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, para pelaku diberikan kesempatan oleh korbannya untuk melakukan pelecehan seksual. Dalam tindak pidana ini terjadi pemaksaan baik secara lisan maupun fisik. Bukti kasus kemudian diperkuat dengan visum yang dilakukan oleh korban. "Kondisi korban memang rata-rata dari tempat hiburan. Kepulangan dari korban ini rata-rata dini hari dan sendiri. Serta mohon maaf berpakaian kan dari tempat hiburan (berpakaian hiburan malam)," ungkapnya pada Jumat (27/3/2026).

Ada pun ketiga kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang terjadi dalam sepekan antara lain, pertama, WN Tiongkok menjadi korban pelecehan seksual driver ojek di Ungasan. Kasusnya sudah dilaporkan pada Senin (23/3/2026) pukul 01.00 Wita di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.00 Wita dengan korban perempuan warga negara Tiongkok berinisial RF (23). Korban bermaksud pulang dari tempat hiburan malam dan menumpang salah satu ojek yang berada di lokasi, berinisial SAM (24). 

Korban dibawa melalui jalan yang sepi dan tidak menuju lokasi korban menginap. Korban sempat dirayu oleh pelaku untuk melayani nafsunya saat itu. Korban yang setengah sadar kemudian menolak ajakan pelaku, hingga terjadi hubungan badan. Korban kemudian menangis dan meminta pelaku mengantarnya ke tempat menginapnya di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara. 

"Pelaku menyepakatinya dengan syarat meminta handphone Iphone 14 milik korban. Sesampainya di tempat, korban juga memberikan uang Rp150 ribu agar pelaku segera pergi," jelasnya. Pelaku  kemudian diamankan pada Rabu (25/3/2026) di Jalan Raya Berawa. Tersangka dijerat pasa 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 4 tahun penjara. Kemudian pasal 473 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentnang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta pasal 473 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, 12 tahun jika korban luka berat, hingga 15 tahun atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian.

Kedua, WN Australia disetubuhi oleh security hotel tempatnya menginap. Kasus ini dilaporkan terjadi pada Selasa (24/3/2026) pukul 04.00 Wita di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta. Korban berinisial KN (21) warga negara Australia bermaksud mengambil barangnya yang ketinggalan di hotel. Kemudian korban bertemu dengan security berinisial ABM (29) di hotel tempat yang menginap dan terjadi pelecehan seksual di kamar mandi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku diamankan pada Kamis (26/3/2026) di wilayah Denpasar Barat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Ketiga, WN Tiongkok dilecehkan oleh petugas front desk hotel tempatnya menginap. Kasus ini terjadi pada hari yang sama Rabu (25/3/3036) pukul 04.00 Wita.  Korban warga negara Tiongkok berinisial QY alias LZ (33). Korban mengalami pelecehan seksual di salah satu hotel tempatnya menginap di Jalan Pantai Batu Bolong. Korban bermaksud pulang ke tempatnya menginap di Canggu, Kuta Utara. Korban kehilangan kuncinya dan menghubungi front desk berinisial KYP (24) untuk membantu membuka kamarnya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Pelaku membekap korban dari belakang kemudian berusaha mencium pipi dan bibir korban. Pelaku mengaku tergoda dengan kecantikan korban. KYP diamankan di salah satu kos-kosan di seputaran Jalan Raya Uluwatu pada Kamis (26/3/2026) pukul 09.00 Wita. Pelaku dijerat pasal 414 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Artinya, dalam sepekan dan bahkan di hari yang sama, ada tiga kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan di Bali. Semua korban adalah WNA dan pelaku adalah warga lokal dengan profesi beragam. Mulai Ojol, security dan pegawai hotel. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya