Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Kemenpora Desak Sanksi Berat Pelaku Kekerasan Seksual di Cabang Panjat Tebing

Khoerun Nadif Rahmat
26/2/2026 20:27
Kemenpora Desak Sanksi Berat Pelaku Kekerasan Seksual di Cabang Panjat Tebing
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir.(Dok. Kemenpora)

KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengambil sikap tegas dengan mendorong penjatuhan sanksi terberat, termasuk larangan berkecimpung di dunia olahraga seumur hidup, terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Langkah itu diambil sebagai bentuk perlindungan absolut terhadap atlet yang merupakan aset bangsa sekaligus menjaga marwah olahraga nasional dari tindakan asusila dan pelanggaran hukum.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan rasa prihatin dan empati mendalam kepada para atlet serta keluarga yang terdampak.

Erick menegaskan bahwa atlet adalah pejuang modern yang harus mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan selama menjalani proses latihan demi mengharumkan nama Merah Putih.

"Mereka harus dilindungi. Mereka harus merasa aman. Mereka ada marwah bangsa Indonesia karena mereka pejuang modern di era ini," ujar Erick dalam keterangannya.

Keberpihakan pemerintah terhadap korban ditunjukkan dengan komitmen Kemenpora untuk memberikan pendampingan hukum serta layanan psikologis.

Erick juga membuka pintu lebar bagi seluruh atlet di semua cabang olahraga yang mengalami tindakan serupa untuk berani melapor melalui kanal resmi pengaduan di email [email protected].

"Kalian tidak sendiri. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik," tegasnya.

Pihak kementerian mengapresiasi langkah cepat FPTI yang telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus ini secara mendalam.

Jika dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan fisik ini terbukti, Kemenpora mendesak agar proses hukum dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berlaku.

Kemenpora mengingatkan seluruh induk organisasi cabang olahraga agar menempatkan aspek perlindungan atlet sebagai prioritas utama.

Dedikasi dan pengorbanan atlet dalam mengejar prestasi internasional tidak boleh ternoda oleh tindakan tidak terpuji yang merusak pembangunan karakter pemuda.

Saat ini, saluran pengaduan khusus yang lebih komprehensif tengah disiapkan agar ruang gerak pelaku kekerasan di lingkungan olahraga semakin tertutup rapat.
(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya