Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Komisi III DPR akan Rapat Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ustadz Syekh AM

Media Indonesia
26/3/2026 17:01
Komisi III DPR akan Rapat Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ustadz Syekh AM
Ilustrasi.(freepik)

KOMISI III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh Ustadz Syekh AM. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Kami berharap rapat dengar pendapat umum bisa mempercepat proses hukum terhadap pelaku," ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (26/3).

Ia mengatakan penting untuk memberikan keadilan bagi korban. Adapun dugaan kasus pelecehan seksual oleh Syekh AM, menurut informasi, ujar dia, terjadi pada 2017 hingga 2025.

Lebih jauh Habiburokhman mengatakan RDPU akan dilakukan pada 2 April 2026.

Para pihak yang diundang dalam RDPU Komisi III DPR RI yakni perwakilan dari para korban, kuasa hukum para korban, dan pihak dari kepolisian yaitu Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.

Habiburokhman mengatakan pelaku bukan Ustadz Soleh Mahmud, bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam).

Menurutnya ada kesalahpahaman terhadap dua ustadz tersebut.

"Melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," ucap dia. (Ant/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya