Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Ketua Komisi III DPR: Gugatan Pasal Zina dan Hukuman Mati Akibat Kurang Paham KUHP Baru

Media Indonesia
06/1/2026 07:28
Ketua Komisi III DPR: Gugatan Pasal Zina dan Hukuman Mati Akibat Kurang Paham KUHP Baru
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons gelombang gugatan uji materi (judicial review) yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menilai langkah hukum tersebut muncul karena sebagian penggugat belum memahami filosofi pemidanaan modern yang diusung dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, khususnya mengenai pasal perzinaan dan pidana mati.

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru yang resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 ini telah mengalami pergeseran paradigma dari balas dendam menjadi keadilan korektif. Menanggapi gugatan pada pasal hukuman mati (Pasal 100), politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa aturan tersebut justru lebih manusiawi dibandingkan regulasi warisan kolonial sebelumnya.

"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja secara parsial. Soal hukuman mati, misalnya, dalam KUHP baru itu bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun," tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjabarkan bahwa terpidana mati memiliki kesempatan untuk mengubah nasibnya. Jika dalam masa percobaan 10 tahun terpidana menunjukkan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Sebaliknya, eksekusi baru akan dilakukan jika tidak ada perbaikan perilaku selama masa tersebut.

Sementara itu, terkait gugatan pada pasal kesusilaan atau perzinaan (Pasal 411 dan 412) yang dikhawatirkan mengancam privasi, Habiburokhman meminta publik tidak panik. Ia menggarisbawahi bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan absolut, yang artinya tidak sembarang orang bisa melaporkan.

"Pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda, tetap melarang zina, namun sifatnya delik aduan. Hanya suami, istri, orang tua, atau anak yang bisa mengadu. Jadi tidak benar jika dikatakan negara terlalu jauh mencampuri ranah privat tanpa batasan," tambahnya.

Sebagai informasi, baru beberapa hari diterapkan secara penuh menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), KUHP baru langsung menghadapi sejumlah permohonan uji materi di MK. Selain isu hukuman mati dan kesusilaan, pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden juga menjadi objek gugatan yang dinilai pemohon berpotensi membungkam demokrasi. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya