Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Mendesain Ulang Pembaruan Hukum Pemilu Pascaputusan MK

Antoni Putra Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dan Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
19/11/2025 05:10
Mendesain Ulang Pembaruan Hukum Pemilu Pascaputusan MK
(Dok. Pribadi)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa konsekuensi besar bagi sistem kepemiluan di Indonesia. Putusan ini menegaskan perlunya meninjau ulang desain keserentakan pemilu yang selama ini menimbulkan kelelahan demokrasi (democracy fatigue) dan persoalan teknis penyelenggaraan yang kompleks. Namun, lebih dari itu, putusan tersebut membuka ruang untuk melakukan pembaruan hukum pemilu secara menyeluruh, termasuk pada aspek hukum pidananya.

Konteks ini menjadi semakin relevan dengan akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada 2 Januari 2025. KUHP baru membawa paradigma hukum pidana yang berbeda dari KUHP lama, yakni berorientasi pada keadilan korektif, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Prinsip-prinsip ini menuntut agar seluruh sistem hukum sektoral, termasuk hukum pemilu, melakukan penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih dan dualisme norma. Dengan demikian, pembaruan hukum pemilu bukan sekadar perubahan redaksional, tetapi upaya menyelaraskan nilai-nilai demokrasi dan keadilan dalam satu kerangka hukum nasional yang koheren.

 

HARMONISASI HUKUM PIDANA PEMILU

Salah satu problem mendasar dalam hukum pemilu kita Ialah duplikasi norma pidana yang kerap menimbulkan ketidakpastian. Banyak tindak pidana pemilu sejatinya sudah diatur dalam KUHP, hanya berbeda pada konteks terjadinya. Misalnya, politik uang pada dasarnya merupakan bentuk penyuapan (bribery), perusakan alat peraga kampanye merupakan tindak perusakan barang milik orang lain. Adapun pemalsuan dokumen pemilu adalah varian dari pemalsuan umum yang sudah dikenal dalam hukum pidana. Kekhususan delik pemilu terletak bukan pada perbuatannya, melainkan pada dampak politik dan gangguannya terhadap integritas pemilu.

Dalam teori hukum pidana, dikenal konsep lex specialis derogat legi generali, di mana hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum umum. Namun, dalam konteks hukum pemilu, prinsip ini sebaiknya tidak digunakan untuk menciptakan pasal-pasal baru yang tumpang tindih, melainkan untuk memperkuat integrasi sistem hukum. Pendekatan yang lebih ideal ialah menjadikan delik pemilu sebagai bentuk pemberatan pidana terhadap delik umum dalam KUHP. Misalnya, penyuapan dalam konteks pemilu dapat dijatuhi pidana sesuai KUHP dengan tambahan sepertiga hukuman dari pidana pokoknya.

Pendekatan ini lebih konsisten dengan teori harmonisasi hukum yang menekankan kesatuan sistem hukum pidana nasional. Integrasi semacam ini juga memperkuat kepastian hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini kerap bingung membedakan pelanggaran administratif, etik, dan pidana. Penegakan hukum pemilu akan lebih efisien dan seragam jika seluruh aparat merujuk pada satu sistem norma yang sama. Dengan begitu, hukum pemilu tidak lagi menjadi ‘hukum musiman’ yang hanya bekerja setiap lima tahun, tetapi menjadi bagian dari sistem hukum yang hidup dan berkelanjutan.

Selain itu, KUHP baru membawa semangat ultimum remedium bahwa pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Prinsip ini penting diterapkan dalam konteks pemilu agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap kesalahan administratif atau teknis. Tidak semua pelanggaran pantas dijatuhi pidana penjara. Pelanggaran administratif, seperti keterlambatan laporan dana kampanye atau kesalahan prosedur pencalonan, lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme etik atau administratif.

Hukum pidana sebaiknya hanya diterapkan pada perbuatan yang secara langsung merusak kejujuran dan integritas pemilu, seperti manipulasi suara, kekerasan politik, atau politik uang sistematis.

KUHP baru juga memperkenalkan jenis pidana alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana bersyarat, dan denda proporsional. Jenis sanksi ini dapat diterapkan dalam konteks pemilu untuk memberikan efek jera tanpa menghilangkan fungsi pembelajaran politik bagi masyarakat. Hukum yang humanistis dan proporsional akan membuat demokrasi terasa lebih berkeadaban, bukan menakutkan.

 

DESAIN SANKSI DAN KESERENTAKAN BARU

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 secara fundamental mengubah pemahaman tentang keserentakan pemilu. Keserentakan tidak harus berarti seluruh pemilihan, presiden, legislatif, dan kepala daerah, dilaksanakan bersamaan. Yang lebih penting ialah keserentakan dalam sistem, yakni keterpaduan antarjenjang pemerintahan yang menjamin efisiensi dan stabilitas politik.

Pengalaman Pemilu 2019 menunjukkan bahwa keserentakan yang berlebihan menimbulkan kelelahan administrasi, beban berat bagi penyelenggara, serta menurunkan kualitas partisipasi publik. Oleh sebab itu, pembaruan hukum pemilu perlu menata ulang jadwal dan struktur pemilu agar lebih proporsional, efektif, dan partisipatif.

Dalam perspektif teori demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh Jürgen Habermas, pemilu bukan sekadar prosedur memilih, melainkan juga sarana pembentukan kehendak publik yang rasional melalui partisipasi dan komunikasi politik yang setara. Karena itu, pembaruan hukum pemilu seharusnya tidak berhenti pada aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga pada penguatan moralitas publik. Pemidanaan dalam konteks pemilu bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk membina kesadaran politik warga agar menghormati nilai-nilai kejujuran dan keadilan.

KUHP baru yang berorientasi pada keadilan korektif dan restoratif menyediakan ruang untuk menerapkan paradigma ini. Dalam pelanggaran yang bersifat ringan, pendekatan pemulihan sosial bisa lebih efektif daripada pemidanaan penjara. Sebaliknya, untuk pelanggaran berat yang mengancam legitimasi pemilu, seperti kecurangan terencana atau intimidasi pemilih, pemberatan pidana disertai sanksi pencabutan hak politik dapat menjadi pilihan yang seimbang antara keadilan dan pembelajaran moral.

Prinsip proporsionalitas menjadi kunci dalam pembaruan hukum pemilu. Hukum tidak boleh hanya menjadi instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai pendidikan politik. Dengan demikian, hukum pemilu dapat berfungsi sebagai sarana menjaga kepercayaan publik dan memperkuat moralitas demokrasi. Pendekatan seperti ini selaras dengan semangat rule of law yang substantif, di mana hukum hadir tidak sekadar menegakkan pasal, tetapi juga menumbuhkan budaya politik yang bertanggung jawab.

 

MENATA KEPASTIAN HUKUM

Pembaruan hukum pemilu pascaputusan MK, juga menjelang berlakunya KUHP baru, merupakan momentum penting untuk menata ulang arah demokrasi Indonesia. Hubungan antara UU Pemilu dan KUHP harus disusun secara harmonis agar sistem hukum pidana nasional tidak saling bertentangan. Hukum pemilu perlu difokuskan pada pemberatan pidana bagi pelaku yang merusak integritas pemilu dan pemberian sanksi tambahan seperti pencabutan hak politik, sedangkan pelanggaran administratif diselesaikan secara etik atau administratif.

Pendekatan ini sejalan dengan teori sistem hukum Lawrence Friedman, yang menekankan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh tiga unsur: struktur, substansi, dan budaya hukum. Tanpa budaya hukum yang sehat dan moralitas publik yang kuat, perubahan substansi undang-undang tidak akan menghasilkan demokrasi yang berintegritas. Karena itu, pembaruan hukum pemilu harus diarahkan tidak hanya pada penataan norma, tetapi juga pembinaan kesadaran politik masyarakat.

Hukum pemilu yang selaras dengan KUHP baru akan memastikan bahwa demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga substantif. Penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan moral publik akan menjadikan pemilu sebagai arena pendidikan politik, bukan sekadar kompetisi kekuasaan.

Inilah saat yang tepat bagi Indonesia untuk menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh di atas fondasi hukum yang berkeadilan dan beretika.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya