Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Tok! MK Putuskan Penyakit Kronis Kini Masuk Kategori Disabilitas

Devi Harahap
02/3/2026 15:02
Tok! MK Putuskan Penyakit Kronis Kini Masuk Kategori Disabilitas
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) membuat terobosan hukum dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penderita penyakit kronis kini dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas, asalkan melalui asesmen medis dan bersifat pilihan sukarela dari individu yang bersangkutan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (2/3), atas permohonan dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Keduanya menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak ada pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas dalam undang-undang tersebut.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyandang disabilitas fisik mencakup pula “penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.”

Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih menjelaskan, penentuan seseorang sebagai penyandang disabilitas tetap harus melalui proses asesmen oleh tenaga medis dan/atau tenaga profesional sesuai kompetensinya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa hukum tidak membatasi disabilitas hanya pada kondisi yang tampak secara kasatmata sebagai gangguan gerak. Berbagai kondisi kesehatan yang secara objektif menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh dalam jangka panjang juga dapat diakui sebagai disabilitas.

Mahkamah menilai, dalam praktiknya banyak penyakit yang awalnya dipandang sebagai gangguan kesehatan biasa, dapat berkembang menjadi kondisi yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk bekerja, bergerak, beraktivitas mandiri, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

“Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak dapat menutup kemungkinan bahwa kondisi-kondisi tersebut pada titik tertentu dapat memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik,” demikian pertimbangan Mahkamah.

MK juga menekankan bahwa mekanisme asesmen medis merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum. Asesmen tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengakuan status penyandang disabilitas didasarkan pada penilaian profesional yang objektif, bukan sekadar klaim subjektif.

Selain itu, mekanisme asesmen dinilai tidak bertujuan membatasi akses terhadap perlindungan hukum, melainkan untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh, kebutuhan dukungan, serta dampak kondisi tersebut terhadap aktivitas sehari-hari.

Mahkamah menegaskan, pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas bertujuan menjamin kesetaraan substantif (substantive equality), yakni agar individu dengan hambatan tertentu memperoleh akses yang layak untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat.

Namun demikian, status disabilitas tersebut tidak boleh dipaksakan kepada setiap individu yang memenuhi kriteria medis. 

“Status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan (right to claim), bukan sebagai status yang harus diterima (duty to accept),” tegas Mahkamah.

Dengan putusan ini, individu dengan penyakit kronis yang mengalami hambatan fungsi tubuh jangka panjang dapat memperoleh perlindungan hukum sebagai penyandang disabilitas, sepanjang telah melalui asesmen profesional dan memilih secara sadar untuk mengklaim status tersebut. 

Negara, menurut MK, wajib menyediakan mekanisme asesmen yang objektif serta menjamin akses terhadap hak dan perlindungan dari diskriminasi. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya