Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membuat terobosan hukum dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penderita penyakit kronis kini dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas, asalkan melalui asesmen medis dan bersifat pilihan sukarela dari individu yang bersangkutan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (2/3), atas permohonan dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Keduanya menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak ada pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas dalam undang-undang tersebut.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyandang disabilitas fisik mencakup pula “penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.”
Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih menjelaskan, penentuan seseorang sebagai penyandang disabilitas tetap harus melalui proses asesmen oleh tenaga medis dan/atau tenaga profesional sesuai kompetensinya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa hukum tidak membatasi disabilitas hanya pada kondisi yang tampak secara kasatmata sebagai gangguan gerak. Berbagai kondisi kesehatan yang secara objektif menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh dalam jangka panjang juga dapat diakui sebagai disabilitas.
Mahkamah menilai, dalam praktiknya banyak penyakit yang awalnya dipandang sebagai gangguan kesehatan biasa, dapat berkembang menjadi kondisi yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk bekerja, bergerak, beraktivitas mandiri, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
“Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak dapat menutup kemungkinan bahwa kondisi-kondisi tersebut pada titik tertentu dapat memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik,” demikian pertimbangan Mahkamah.
MK juga menekankan bahwa mekanisme asesmen medis merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum. Asesmen tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengakuan status penyandang disabilitas didasarkan pada penilaian profesional yang objektif, bukan sekadar klaim subjektif.
Selain itu, mekanisme asesmen dinilai tidak bertujuan membatasi akses terhadap perlindungan hukum, melainkan untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh, kebutuhan dukungan, serta dampak kondisi tersebut terhadap aktivitas sehari-hari.
Mahkamah menegaskan, pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas bertujuan menjamin kesetaraan substantif (substantive equality), yakni agar individu dengan hambatan tertentu memperoleh akses yang layak untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat.
Namun demikian, status disabilitas tersebut tidak boleh dipaksakan kepada setiap individu yang memenuhi kriteria medis.
“Status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan (right to claim), bukan sebagai status yang harus diterima (duty to accept),” tegas Mahkamah.
Dengan putusan ini, individu dengan penyakit kronis yang mengalami hambatan fungsi tubuh jangka panjang dapat memperoleh perlindungan hukum sebagai penyandang disabilitas, sepanjang telah melalui asesmen profesional dan memilih secara sadar untuk mengklaim status tersebut.
Negara, menurut MK, wajib menyediakan mekanisme asesmen yang objektif serta menjamin akses terhadap hak dan perlindungan dari diskriminasi. (P-4)
Berdasarkan filosofi keseimbangan Yin dan Yang, jamur kuping dipercaya mampu mengembalikan harmoni organ tubuh yang terganggu akibat penyakit.
Selain hipertensi, diabetes dan influenza juga menduduki posisi teratas dalam daftar keluhan kesehatan di posko pemantauan mudik.
Sakit tenggorokan saat bangun tidur bisa disebabkan dehidrasi, alergi, hingga GERD. Kenali 6 penyebab paling umum dan cara mencegahnya sebelum kondisi semakin parah.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan tubuh terus dilakukan berbagai pihak.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved