Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Dinilai Ancam Akses Obat, UU Paten Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Despian Nurhidayat
17/12/2025 18:35
Dinilai Ancam Akses Obat, UU Paten Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi(Antara)

Akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial dinilai terancam setelah perubahan regulasi paten terbaru. Sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) bersama individu yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena perubahan beleid tersebut dianggap membuka ruang praktik patent evergreening yang berpotensi memperpanjang monopoli obat dan menjaga harga tetap tinggi.

Patent evergreening merujuk pada strategi perusahaan farmasi untuk memperpanjang masa perlindungan paten atas obat yang sebenarnya sudah dikenal, misalnya dengan mengajukan paten baru atas bentuk, dosis, atau penggunaan kedua tanpa inovasi yang signifikan. Dampaknya, obat generik tertahan masuk pasar, sehingga pasien kesulitan memperoleh terapi terjangkau dan negara menanggung beban pembiayaan kesehatan yang semakin besar melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu pemohon, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa Pasal 4(f) dalam UU Paten sebelumnya merupakan instrumen penting untuk melindungi kepentingan kesehatan publik.

“Pasal 4(f) secara tegas mencegah pemberian paten atas bentuk baru atau penggunaan kedua dari senyawa yang sudah dikenal tanpa peningkatan khasiat yang signifikan. Penghapusan pasal ini membuka ruang bagi monopoli paten yang merugikan pasien,” ujar Tony di Jakarta (17/12).

Senada, Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) Arni Rismayanti mencontohkan kasus obat Sildenafil, yang digunakan untuk disfungsi ereksi dan hipertensi paru. Dengan dihapuskannya Pasal 4(f), satu senyawa yang sama berpotensi memperoleh lebih dari satu paten.

“Ini ancaman nyata bagi akses publik terhadap obat-obatan esensial. Ketika paten diperpanjang tanpa dasar inovasi yang jelas, harga obat tetap tinggi dan membebani pasien, keluarga, serta sistem JKN,” tegas Arni.

Dari perspektif penyakit menular dan kronis, Irwandy Wijaya dari Indonesia AIDS Coalition (IAC) mengungkapkan bahwa praktik paten sekunder telah lama menghambat akses terhadap obat penting, termasuk Bedaquiline untuk tuberkulosis resisten obat (TB RO).

“Paten utama Bedaquiline berakhir pada 2023, tetapi lima paten sekunder memperpanjang monopoli hingga 2036. Pola serupa terjadi pada obat HIV, hepatitis C, kanker, diabetes mellitus, hingga covid-19,” jelas Irwandy.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik menilai penghapusan Pasal 4(f) telah melemahkan ruang kontrol publik terhadap praktik paten obat.

“Pasal 4(f) selama ini menjadi dasar hukum masyarakat untuk mengajukan keberatan atau banding terhadap paten obat yang tidak memenuhi syarat. Dengan dihapusnya pasal ini, pengawasan terhadap paten farmasi menjadi sangat lemah, padahal isu ini menyangkut langsung nyawa manusia,” tegasnya.

Maulana juga mengingatkan bahwa pada masa pandemi covid-19, sejumlah perusahaan farmasi mengajukan paten baru atas obat lama hanya karena adanya indikasi penggunaan baru. Tanpa pembatasan seperti Pasal 4(f), praktik tersebut berpotensi terus menghambat produksi obat generik dan mempersempit akses publik terhadap pengobatan yang terjangkau.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan ketentuan Pasal 4(f) sebagaimana diatur dalam UU Paten sebelumnya. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan hak atas kesehatan tetap terlindungi dan tidak dikorbankan oleh kepentingan monopoli industri farmasi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya