Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Yusharto mengingatkan pengalaman krisis pencemaran udara yang terjadi pada tahun 2023, ketika konsentrasi partikel halus berukuran 2,5 mikron (PM2.5) meningkat secara signifikan dan berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat.
“Kegiatan kita kali ini sifatnya responsif untuk menghadapi situasi yang mungkin saja terjadi kembali setelah memasuki musim kemarau. Jika tidak dikendalikan dengan baik, kita berpotensi menghadapi kembali krisis pencemaran udara seperti yang terjadi pada tahun 2023, ketika konsentrasi partikel berukuran sangat kecil meningkat dan berdampak pada meningkatnya prevalensi penyakit pernapasan hingga potensi terjadinya hujan asam,” ujar Yusharto dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema “Rencana Strategis Kebijakan dan Koordinasi Antar Daerah dalam Pengendalian Krisis Pencemaran Udara: Studi Kasus Krisis Pencemaran Udara Jabodetabek 2023” di Jakarta (13/3).
Dia menjelaskan, berbagai studi menunjukkan konsentrasi polutan seperti PM10 di sejumlah wilayah masih berada di atas baku mutu yang ditetapkan. Kondisi itu tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan konsekuensi ekonomi yang tidak kecil, terutama dalam bentuk peningkatan biaya kesehatan serta beban anggaran pemerintah dalam penyediaan layanan dasar.
"Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kualitas udara bukan hanya isu lingkungan semata tetapi juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan publik, produktivitas ekonomi serta kualitas hidup masyarakat yang ada di perkotaan," jelasnya.
Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam pengendalian pencemaran udara adalah karakteristiknya yang bersifat lintas batas wilayah. Sumber emisi dapat berasal dari berbagai sektor seperti transportasi, pembangkit listrik, industri, hingga kegiatan domestik masyarakat. Selain itu, faktor meteorologis juga turut memengaruhi penyebaran polutan ke berbagai wilayah administrasi.
Karena itu, Yusharto menilai upaya pengendalian pencemaran udara memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi antar daerah. Dalam konteks tersebut, BSKDN memandang pentingnya menghadirkan forum diskusi yang dapat menjadi ruang dialog kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), sekaligus wadah awal koordinasi dalam merumuskan strategi pengendalian krisis pencemaran udara di wilayah aglomerasi.
“Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, penanganan krisis pencemaran udara perlu dilakukan secara lebih terukur, sistematis, dan berbasis data, termasuk melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah,” ungkapnya. (M-3)
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan tubuh terus dilakukan berbagai pihak.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Laporan Halodoc Q1 2026 mencatat lonjakan gangguan kecemasan dan masalah pencernaan selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Jika ditemukan pasien dengan indikasi klinis yang mengarah pada gejala campak, petugas medis akan segera melakukan tindakan lanjutan.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved