Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa praktik membakar sampah di pekarangan rumah bukan lagi sekadar kebiasaan, melainkan pelanggaran hukum. Warga yang kedapatan melakukan pembakaran sampah secara terbuka kini terancam sanksi denda administratif maksimal sebesar Rp500.000.
Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan, termasuk pembakaran di ruang terbuka yang dapat merusak kualitas udara.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengungkapkan bahwa aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
“Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali. Sanksinya itu Rp500.000,” ujar Erni di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (5/3).
Menurut Erni, asap dari pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Di tengah kondisi kualitas udara Jakarta yang kerap fluktuatif, praktik pembakaran sampah terbuka hanya akan memperparah situasi.
“Sampah ini juga salah satu sumber pencemar, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali,” tegasnya.
Wacana Sanksi Sosial
Pemprov DKI menekankan bahwa pengendalian polusi udara memerlukan sinergi antara kebijakan pemerintah dan perubahan perilaku masyarakat. Tanpa kedisiplinan di tingkat rumah tangga, upaya menekan angka polusi dinilai tidak akan maksimal.
Selain denda materiil, DLH DKI Jakarta tengah mengkaji opsi sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti mengunggah identitas atau wajah pelaku ke media sosial guna memberikan efek jera. Namun, rencana ini masih dalam tahap pendalaman aspek legalitas.
“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu, ini hukuman sosial, harus ada payung hukumnya. Ini juga yang harus kita siapkan,” pungkas Erni. (Far/P-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerapkan kebijakan WFA bagi ASN pada 25-27 Maret 2026 sesuai arahan pusat. Meski fleksibel, Pramono menegaskan ini bukan tambahan libur
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta tetap terbuka bagi pendatang pasca-Lebaran tanpa operasi yustisi. Namun, pendatang diimbau memiliki kapasitas
Selain parade bedug, suasana malam takbiran semakin semarak dengan pawai obor yang melibatkan 5.000 peserta, pawai mobil hias, serta pertunjukan air mancur.
Jakarta tetap menjadi kota terbuka bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved