Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa praktik membakar sampah di pekarangan rumah bukan lagi sekadar kebiasaan, melainkan pelanggaran hukum. Warga yang kedapatan melakukan pembakaran sampah secara terbuka kini terancam sanksi denda administratif maksimal sebesar Rp500.000.
Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan, termasuk pembakaran di ruang terbuka yang dapat merusak kualitas udara.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengungkapkan bahwa aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
“Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali. Sanksinya itu Rp500.000,” ujar Erni di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (5/3).
Menurut Erni, asap dari pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Di tengah kondisi kualitas udara Jakarta yang kerap fluktuatif, praktik pembakaran sampah terbuka hanya akan memperparah situasi.
“Sampah ini juga salah satu sumber pencemar, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali,” tegasnya.
Wacana Sanksi Sosial
Pemprov DKI menekankan bahwa pengendalian polusi udara memerlukan sinergi antara kebijakan pemerintah dan perubahan perilaku masyarakat. Tanpa kedisiplinan di tingkat rumah tangga, upaya menekan angka polusi dinilai tidak akan maksimal.
Selain denda materiil, DLH DKI Jakarta tengah mengkaji opsi sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti mengunggah identitas atau wajah pelaku ke media sosial guna memberikan efek jera. Namun, rencana ini masih dalam tahap pendalaman aspek legalitas.
“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu, ini hukuman sosial, harus ada payung hukumnya. Ini juga yang harus kita siapkan,” pungkas Erni. (Far/P-2)
Dewan kerap menerima aduan terkait bangunan yang tidak memiliki izin operasional maupun tidak memenuhi kelayakan teknis.
Kawasan Pusat Grosir Tanah Abang mulai menunjukkan geliat kepadatan signifikan memasuki awal Maret 2026.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
Warga KTP non-DKI bisa ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2026! Simak syarat pendaftaran, jadwal kluster tujuan, dan lokasi keberangkatan di sini. Kuota bus bertambah!
Pemprov DKI Jakarta menetapkan jam pulang sekolah selama bulan Ramadan paling lambat pukul 14.00 WIB atau pukul 2 siang. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved