Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terancam sanksi administratif berat, termasuk risiko pembekuan kegiatan usaha.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan skema pengawasan dan penindakan bagi perusahaan yang bermasalah dalam pencairan hak tahunan pekerja tersebut.
Untuk memastikan transparansi dan kecepatan penanganan, Pemprov DKI Jakarta mengarahkan seluruh pengaduan melalui satu pintu. Pekerja yang mengalami kendala dapat melaporkan kantor mereka melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya. Pengaduan THR dilaksanakan melalui satu pintu kanal website Posko THR Kemenaker RI di https://poskothr.kemnaker.go.id," ujar Suharini Eliawati di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Suharini, yang akrab disapa Eli, menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta tidak akan segan memberikan rekomendasi sanksi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) bagi perusahaan yang membandel.
Berikut adalah tahapan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada perusahaan pelanggar aturan THR:
Catatan Evaluasi 2025:
Pada periode THR 2025, tercatat ada 422 perusahaan yang diadukan. Sebanyak 21 perusahaan telah diberikan teguran tertulis dan 3 perusahaan mendapatkan rekomendasi sanksi administrasi lanjutan karena tidak mengindahkan peringatan pemerintah.
Bagi pekerja di wilayah DKI Jakarta yang ingin melakukan pengaduan, pastikan Anda menyiapkan bukti-bukti pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja. Laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
Langkah ini diambil Pemprov DKI untuk menjamin kesejahteraan pekerja di tengah persiapan menyambut hari raya Idulfitri 2026, sekaligus memastikan iklim usaha di Jakarta tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Z-10)
Warga KTP non-DKI bisa ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2026! Simak syarat pendaftaran, jadwal kluster tujuan, dan lokasi keberangkatan di sini. Kuota bus bertambah!
Pemprov DKI Jakarta menetapkan jam pulang sekolah selama bulan Ramadan paling lambat pukul 14.00 WIB atau pukul 2 siang. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan menoleransi aksi sweeping restoran selama Ramadan.
Pemprov DKI melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Larangan diberlakukan lantaran kegiatan tersebut rawan menimbulkan keributan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Dharma Jaya memastikan pasokan daging sapi dan ayam aman hingga Idulfitri 2026. Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi selama Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved