Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terancam sanksi administratif berat, termasuk risiko pembekuan kegiatan usaha.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan skema pengawasan dan penindakan bagi perusahaan yang bermasalah dalam pencairan hak tahunan pekerja tersebut.
Untuk memastikan transparansi dan kecepatan penanganan, Pemprov DKI Jakarta mengarahkan seluruh pengaduan melalui satu pintu. Pekerja yang mengalami kendala dapat melaporkan kantor mereka melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya. Pengaduan THR dilaksanakan melalui satu pintu kanal website Posko THR Kemenaker RI di https://poskothr.kemnaker.go.id," ujar Suharini Eliawati di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Suharini, yang akrab disapa Eli, menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta tidak akan segan memberikan rekomendasi sanksi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) bagi perusahaan yang membandel.
Berikut adalah tahapan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada perusahaan pelanggar aturan THR:
Catatan Evaluasi 2025:
Pada periode THR 2025, tercatat ada 422 perusahaan yang diadukan. Sebanyak 21 perusahaan telah diberikan teguran tertulis dan 3 perusahaan mendapatkan rekomendasi sanksi administrasi lanjutan karena tidak mengindahkan peringatan pemerintah.
Bagi pekerja di wilayah DKI Jakarta yang ingin melakukan pengaduan, pastikan Anda menyiapkan bukti-bukti pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja. Laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
Langkah ini diambil Pemprov DKI untuk menjamin kesejahteraan pekerja di tengah persiapan menyambut hari raya Idulfitri 2026, sekaligus memastikan iklim usaha di Jakarta tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Z-10)
Selain parade bedug, suasana malam takbiran semakin semarak dengan pawai obor yang melibatkan 5.000 peserta, pawai mobil hias, serta pertunjukan air mancur.
Jakarta tetap menjadi kota terbuka bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya sepanjang tahun 2025.
BPIP mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang menyelenggarakan Sosialisasi Pembelajaran Pendidikan Pancasila bagi satuan pendidikan.
Pemerintah pusat maupun daerah dinilai gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh sehingga bencana longsor sampah di Bantargebang terus berulang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved