Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Sanksi Perusahaan tak Bayar THR 2026, Pemprov DKI Bisa Bekukan Usaha

Mohamad Farhan Zhuhri
04/3/2026 21:09
Sanksi Perusahaan tak Bayar THR 2026, Pemprov DKI Bisa Bekukan Usaha
Perusahaan tak Bayar THR 2026 bakal dapat sanksi.(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terancam sanksi administratif berat, termasuk risiko pembekuan kegiatan usaha.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan skema pengawasan dan penindakan bagi perusahaan yang bermasalah dalam pencairan hak tahunan pekerja tersebut.

Posko Pengaduan THR 2026 Dibuka H-7 Lebaran

Untuk memastikan transparansi dan kecepatan penanganan, Pemprov DKI Jakarta mengarahkan seluruh pengaduan melalui satu pintu. Pekerja yang mengalami kendala dapat melaporkan kantor mereka melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya. Pengaduan THR dilaksanakan melalui satu pintu kanal website Posko THR Kemenaker RI di https://poskothr.kemnaker.go.id," ujar Suharini Eliawati di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Daftar Sanksi Bertahap bagi Perusahaan Pelanggar

Suharini, yang akrab disapa Eli, menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta tidak akan segan memberikan rekomendasi sanksi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) bagi perusahaan yang membandel.

Berikut adalah tahapan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada perusahaan pelanggar aturan THR:

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan kegiatan usaha secara menyeluruh.

Catatan Evaluasi 2025:

Pada periode THR 2025, tercatat ada 422 perusahaan yang diadukan. Sebanyak 21 perusahaan telah diberikan teguran tertulis dan 3 perusahaan mendapatkan rekomendasi sanksi administrasi lanjutan karena tidak mengindahkan peringatan pemerintah.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Bagi pekerja di wilayah DKI Jakarta yang ingin melakukan pengaduan, pastikan Anda menyiapkan bukti-bukti pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja. Laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

Langkah ini diambil Pemprov DKI untuk menjamin kesejahteraan pekerja di tengah persiapan menyambut hari raya Idulfitri 2026, sekaligus memastikan iklim usaha di Jakarta tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya