Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan bahwa Pemprov DKI melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Larangan diberlakukan lantaran kegiatan tersebut rawan menimbulkan keributan. Ia juga melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan penindakan atau sweeping sepihak terhadap rumah makan yang beroperasi di siang hari selama bulan puasa.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan sahur on the road. Kemudian, jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping-sweeping," kata Satriadi kepada wartawan dikutip Selasa (17/2).
Ia memastikan, jika masih ditemukan pelajar atau kelompok tertentu yang tetap menggelar SOTR, Satpol PP akan langsung melakukan penertiban di lapangan. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Pasti kita lakukan penertiban. Kita akan larang itu," ungkap dia.
Satriadi menuturkan, Sebanyak 1.900 personel gabungan dikerahkan untuk patroli rutin setiap malam selama bulan Ramadan di wilayah DKI Jakarta. Patroli ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat aktivitas malam hari selama bulan puasa.
Adapun 1.900 itu bukan hanya berasal dari Satpol PP. Pengamanan dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI dan Polri dalam skema Tiga Pilar.
"Tiap-tiap wilayah melaksanakan koordinasi dengan Polsek-nya, dengan secara berjenjang semuanya dengan Koramil dan Babinsa dan Bhabinkamtibmasnya juga, camat-lurah semuanya juga melakukan patroli itu," tutur Satriadi. (E-3)
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Langkah tegas tersebut perlu diambil pemerintah agar tidak ada ormas yang dapat berlaku sewenang-wenang di tanah air.
Tindakan itu sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yakni tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar.
Video itu merekam saat sejumlah anggota ormas masuk ke dalam sebuah warung kopi dan di dalamnya terdapat beberapa orang laki-laki yang sedang duduk dan terlihat memesan beberapa gelas minuman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved