Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang kerap mengganggu persatuan di tengah masyarakat, bahkan bila perlu dibubarkan.
"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan perikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini, dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Sebab, kata dia, konsepsi berserikat dan berkumpul dalam konteks berdemokrasi, harus dalam kerangka negara kesatuan, perikemanusiaan, ketuhanan, hingga persatuan.
"Berserikat, berkumpul, tidak boleh justru menjadi faktor yang menyebabkan pelemahan pada faktor integrasi bangsa kita. Berserikat, berkumpul, harus menjadi penguatan, bukan pelemahan," ucapnya.
Untuk itu, dia meminta Kemendagri tak segan mengevaluasi keberadaan ormas di tanah air yang menyebabkan disintegrasi bangsa dan bertentangan dengan nilai-nilai di atas.
Evaluasi tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai payung hukum.
"Undang-Undang Keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk didalam pembentukannya dan pembubarannya, saya kira itu," tuturnya.
Dia mengatakan hal tersebut bukannya tak mungkin dilakukan oleh Kemendagri, sebab pemerintah sebelumnya pun pernah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Islam (FPI).
"Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita," katanya.
Menurut dia, langkah tegas tersebut perlu diambil pemerintah agar tidak ada ormas yang dapat berlaku sewenang-wenang di tanah air.
"Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," ucap dia.(Ant/P-1)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
TIMNAS Indonesia segera kedatangan dua pemain baru yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Permohonan kedua pemain keturunan tersebut untuk menjadi WNI disetujui DPR.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naturalisasi pemberian status kewarganegaraan pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, pada Selasa (5/11).
Untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan sepak bola nasional Indonesia.
NATURALISASI calon pemain timnas Indonesia Ole Romeny di DPR rampung. Parlemen menyetujui permohonan status kewarganegaraan Indonesia
Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna ke-19 DPR masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved